Elektronik & kendaraan
Elektronik & kendaraan dinas jadi fokus juklak hemat energi Bisnis, Selasa, 19/07/2005 |
 |
JAKARTA (Bisnis): Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral diketahui tengah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) Inpres No. 10/2005 tentang penghematan energi yang difokuskan pada penggunaan alat elektronik dan kendaraan. Tata cara pelaksanaan itu akan mengatur konsumsi energi pada penerangan, alat pendingin (air conditioning/AC), peralatan kantor elektronik dan kendaraan dinas pada perkantoran maupun bangunan lainnya. Menurut dokumen yang diterima Bisnis kemarin, rancangan tata cara itu selanjutnya akan ditetapkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro sebagai Peraturan Menteri ESDM (Permen). "Untuk melaksanakan ketentuan Inpres No. 10/2005, perlu ditetapkan peraturan Menteri ESDM tentang tata cara pelaksanaan penghematan energi," tulis dokumen rancangan juklak tersebut. Dalam rancangan itu, penggunaan energi untuk penerangan akan diatur dengan memperhitungkan tingkat pencahayaan rata-rata, rederansi dan warna yang direkomendasikan. Tingkat pencahayaan itu ditentukan secara bervariasi menurut fungsi ruangan atau bangunan, a.l. untuk rumah tinggal, perkantoran, lembaga pendidikan, hotel, restoran, rumah sakit, pertokoan, industri, dan rumah ibadah. "Pencahayaan alami siang hari juga harus memenuhi ketentuan. Cahaya alami harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, tetapi masuknya radiasi cahaya matahari langsung ke dalam bangunan harus dibuat seminimal mungkin." Selain penerangan, rancangan tata cara itu juga akan mengatur konsumsi energi untuk alat elektronik yang digunakan seperti AC dan alat perkantoran. Penggunaan AC, menurut dokumen tersebut, harus disetel pada temperatur minimal 25o Celcius. Pengoperasian alat pendingin itu juga harus dilakukan satu jam setelah jam kantor dimulai dan harus dimatikan satu jam sebelum jam kantor selesai. Untuk mendukung pendinginan udara di ruangan itu, tata cara penghematan energi juga mengimbau adanya vegetasi ruangan dan penggunaan kaca jendela (double glass). Sedangkan penghematan energi untuk utilitas perlengkapan kantor akan diatur dengan mempertimbangkan perencanaan, kriteria spesifikasi, pemasangan, pemakaian dan pemeliharaan secara berkala. Pemantauan pelaksanaan tata cara penghematan energi itu selanjutnya akan dilaporkan oleh pihak terkait dalam bentuk kartu penggunaan energi. (06) |