Ekspor & produksi emas turun 20%
Bisnis, 7 Juni 2005
JAKARTA (Bisnis): Tren ekspor dan produksi emas terus menurun hingga sekitar 20%-30% dalam dua tahun terakhir ini akibat tingginya harga komoditas itu di pasar internasional sehingga banyak industri yang mengurangi operasionalnya.
"Perkembangan kinerja emas sejak 2004 hingga saat ini memang makin memprihatinkan, terutama sejak harga komoditas itu terus bertengger di atas US$400 per troy ounce," ungkap Leo Hadi, konsultan World Gold Council (WGC) yang berbasis di Singapura.
Produksi emas pada 2004 misalnya, jelas dia, anjlok 30% dari total produksi 2003 yang mencapai 96 ton. "Meski di akhir tahun lalu sempat naik sedikit atau sekitar 10%, tetapi secara umum produksi turun."
Menurut Leo, kinerja emas menjelang berakhirnya semester pertama tahun ini belum menunjukkan perubahan, trennya relatif stagnan dan makin parah dibandingkan 2004.
Penurunan permintaan emas di pasar lokal, jelas dia, lebih disebabkan makin konsumtifnya konsumen saat ini sehingga emas tidak lagi menjadi komoditas yang menarik untuk investasi. Harga emas 24 karat di pasar lokal saat ini berkisar Rp125.000 per gram, sedangkan di pasar internasional sekitar US$423 per troy ounce.
Menurut Leo, melemahnya kinerja ekspor juga disebabkan oleh kurangnya permintaan dari China, India dan negara-negara di Timur Tengah. Oleh sebab itu, katanya, beberapa industri emas mulai menciutkan produksinya seiring melemahnya permintaan di pasar lokal dan internasional akibat tingginya harga komoditas tersebut.
Dia menjelaskan ekspor emas Indonesia biasanya sekitar 20% dari total produksi nasional. Sementara kinerja ekspor hingga menjelang pertengahan tahun ini tidak menunjukkan tren menurun atau stagnan. "Tetapi secara umum sebetulnya kinerja ekspor kita mulai melemah."
Menurut Leo, kondisi industri emas dan perhiasan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pelaku industrinya yang tergabung dalam Apepi. "Masalah perpajakan yang tidak seragam misalnya, sudah waktunya diusulkan ke pemerintah untuk ditinjau kembali."
Dia menjelaskan, pengenaan pajak terhadap perdagangan emas secara ritel saat ini berlaku 2% dan 10%. "Mestinya perbedaan itu tidak perlu ada, karena makin membuat industri emas lokal terpuruk dan tidak bergairah lagi untuk berproduksi."
sumber: