Eksplorasi Newmont diperpanjang setahun
Eksplorasi Newmont diperpanjang setahun
Bisnis Indonesia MEDAN: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk memberikan izin perpanjangan masa eksplorasi PT Newmont Horas Nauli (NHN) yang beroperasi di Kab. Tapanuli Selatan, Sumatra Utara selama satu tahun.
Perpanjangan ini dilaksanakan mulai 26 Mei 2005 sampai dengan 26 Mei 2006.
Hal itu sesuai dengan permohonan yang diajukan perusahaan pertambangan emas tersebut setelah menyelesaikan waktu eksplorasi pada Mei 2005 sesuai kontrak karya (KK).
Demikian dikemukakan Community Relations PT NHN, Suria Atmadja dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut, Washington Tambunan, kemarin.
Berdasarkan KK (generasi VI) yang dikeluarkan pemerintah pada 1997, PT Newmont sudah menghabiskan masa eksplorasi yang terdiri dari tiga tahun dan perpanjangan masa eksplorasi sebanyak dua kali dengan waktu masing-masing satu tahun.
Sehingga secara keseluruhan masa eksplorasi yang telah dilalui hingga Mei 2005 secara total mencapai lima tahun.
"Berdasarkan KK, seharusnya masa eksplorasi tersebut sudah berakhir. Tetapi karena berbagai alasan dan pertimbangan, kami mengusulkan supaya pemerintah bisa memberikan izin perpanjangan satu tahun lagi," kata Suria.
Kepala Distamben Sumut, Washington Tambunan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat memberikan perpanjangan masa eksplorasi ini.
Kebijakan ini katanya, membawa beberapa implikasi positif, mulai dari semakin besarnya kemungkinan proyek tersebut dilanjutkan oleh PT Newmont hingga tahapan produksi, sehingga bisa memberikan sumbangan pendapatan bagi negara maupun masyarakat sekitarnya.
Suria menuturkan alasan utama perpanjangan ini, terkait dengan akuisisi Normandy Company sebagai pemilik KK oleh Newmont pada 2001. Dimana sebelumnya KK ini merupakan milik Normandy Company dengan nama PT Danau Toba Mining.
Sehingga akibat perubahan kepemilikan ini, kegiatan eksplorasi mengalami gangguan dan PT Newmont Horas Nauli hanya mempunyai waktu tiga tahun untuk melakukan kegiatannya secara intensif.
sumber: