EKSPLORASI Kegiatan peti di Jatim diduga meningkat
SURABAYA (Bisnis): Kegiatan penambangan liar atas bahan galian C di Jawa Timur tahun ini diperkirakan semakin meningkat, menyusul ketiadaan payung hukum pengganti UU No. 11/l967 tentang Pokok-pokok Pertambangan Umum.
Mh. Hudin Al Sonny, Sekjen Asosiasi Perusahaan Tambang (Apertam) Jawa Timur, menilai UU No. 11/l967 tidak relevan lagi untuk memayungi kegiatan pertambangan umum disebabkan hanya menerapkan hukuman kurung selama enam tahun dan denda Rp600.000 terhadap penambang tanpa izin (peti).
Menurut dia, sudah saatnya sektor pertambangan umum dilindungi dengan perangkat hukum yang memberikan sanksi kurungan hingga 10 tahun denda Rp1 miliar bagi penambangan liar serta penadahnya.
Produk hukum bagi kegiatan pertambangan perlu diselaraskan dengan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
"Kegiatan penambangan tanpa izin atas bahan galian C di Jatim tahun ini bisa lebih marak disebabkan denda Rp600.000 terlalu kecil, sementara peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah kabupaten tidak memberikan iklim kondusif bagi eksploitasi secara legal," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Sonny menambahkan sebagian besar peraturan daerah tentang kegiatan penambangan bahan galian C yang diterbitkan pemkab di Jatim lebih berorientasi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerapan berbagai retribusi dan pungutan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan biaya tinggi bagi kegiatan penambangan secara legal sekaligus berdampak terhadap penundaan investasi serta ekspansi di sektor usaha tersebut. (aac)
