Penulis: Heri Susetyo BOJONEGORO--MIOL: Eksploitasi minyak blok Cepu diharapkan segera dimulai pengerjaannya dengan pengelolaan 10 saham participating interest diberikan pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Demikian kesimpulan rapat antara Komisi VII DPR dengan Bupati Bojonegoro Mochamad Santoso dan segenap Muspida Bojonegoro, di Rabu (12/10). Selain menggelar rapat di pendopo Kabupaten Bojonegoro itu, rombongan Komisi VII yang terdiri dari 18 orang, juga mengunjungi lokasi minyak di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro serta berdialog dengan warga setempat. "Kami dari Komisi VII sepakat, PI 10 diberikan pada Pemkab Bojonegoro dan eksploitasi segera dilakukan. Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan DPR dan selanjutnya disampaikan pada pemerintah," kata Ketua Tim Komisi VII DPR, Sonny Keraf kepada wartawan, Rabu. Sonny mengaku sudah mendengar dari Presiden, Joint of Agreement akan ditandatangani sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, apabila kesepakatan-kesepakatan sudah selesai, proyek prestisius ini bisa segera dimulai. Soal PI 10 untuk Pemkab Bojonegoro ini, kata Sonny sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2005. Sesuai paradigma otonomi daerah penting diberikan Pemda Tingkat II. "Kami setuju, yang diutamakan warga di sekitar lokasi minyak, dalam hal ini warga Bojonegoro." Apalagi, pihak Pemkab Bojonegoro menegaskan pada Komisi VII, mereka sudah menyiapkan diri termasuk anggaran penyertaan modal 10. Sebab untuk bisa mengelola 10 saham PI, Pemkab Bojonegoro harus menyediakan anggaran US$300 juta atau sekitar Rp3 triliun. Sebelumnya, Bupati Mochamad Santoso di hadapan rombongan Komisi VII DPR menegaskan, pihaknya dan segenap warga menunggu penandatanganan kesepakatan 10 untuk Pemkab Bojonegoro. Penandatanganan kesepakatan 10 itu, kata dia, menjadi sebuah penantian panjang bagi segenap warga Bojonegoro. Dengan dimulainya pengerjaan proyek dan PI 10 untuk Pemkab Bojonegoro, diharapkan bisa mendongkrak keadaan ekonomi warga Bojonegoro khususnya. "Wajar kalau kami sangat menunggu kepastian 10 bagi daerah kami. Sebab pendapatan per kapita di Bojonegoro masih sangat rendah, yaitu Rp300 ribu per bulan," kata Santoso. Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin juga menegaskan pada Komisi VII DPR perihal kesiapan Pemkab Bojonegoro. Menurutnya, penandatangan kesepakatan PI 10 untuk Pemkab Bojonegoro sangat ditunggu. "Tolong sampaikan aspirasi kami pada Bapak Presiden. Kalau kedaulatan negara ada di tangan rakyat, ini suara rakyat yang harus didengarkan." Hal senada dikatakan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Ngasem Sapran. Menurut Sapran, warga menginginkan esploitasi segera dilakukan termasuk kesepakatan PI 10 bagi Pemkab Bojonegoro. Sebab selama ini Pemkab Bojonegoro sudah masuk dalam kategori benang merah karena banyak warga yang miskin. "Kami menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi VII agar segera disampaikan pada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden," tegas Sapran. (HS/OL-02) |