Efek Ganda dari kegiatan Pertambangan dan Energi

Pertambangan dan energi memiliki efek ganda (multifer effect) terhadap kegiatan ekonomi nasional. Pertambangan tidak hanya mampu menghasilkan devisa yang cukup besar untuk pembiayaan pembangunan nasional, tetapi dengan efek ganda-nya (multiplier effects), juga mampu menjadi penggerak utama (prime-mover) pembangunan nasional, karena menciptakan berbagai ekonomi ikutan. Bidang pertambangan telah memberikan kontribusi dalam skala nasional berupa penerimaan negara melalui devisa, royalty, iuran pertambangan lainnya, pajak dan penerimaan negara dari non-pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. 

Sekretaris Jenderal DESDM, Waryono Karno, di dalam beberapa kesempatan termasuk kepada Media masa, menyampaikan hal yang sangat menarik yaitu bahwa ternyata secara rata-rata kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara pajak dan non-pajak mencapai 36%. Ini belum termasuk dampak kegiatan ekonomi ikutan pada subsektor pertambangan yang dihasilkan.

Studi yang pernah dilakukan oleh LPEM UI tahun 2002 menyebutkan bahwa dari setiap satu tenaga kerja langsung kegiatan pertambangan akan menimbulkan efek ganda terhadap kesempatan kerja lokal bisa mencapai 12 sampai 38 kali lipat.  Demikian juga dari setiap 1 miliar  rupiah pembelanjaan disektor pertambangan akan menimbulkan efek ganda berupa keuntungan ekonomi Indonesia sebesar 1.6-2 miliar rupiah.

Selanjutnya juga disebutkan tentang mengkilapnya kinerja Pertamina yang diantara 10 BUMN mencatat laba paling tinggi tahun 2008 yaitu sebesar 33 triliun rupiah. Sesuatu yang baru terjadi saat kepemimpinan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Selain itu yang penting untuk di catat juga adalah bahwa sektor pertambangan dan energi terus berupaya untuk melakukan reformasi dan pembaharuan di sesuaikan dengan kondisi jaman yang berkembang. Untuk itu telah dihasilkan beberapa landasan hukum di sektor pertambangan, seperti UU Migas, UU Panas Bumi, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta terakhir yang sebentar lagi akan mendapat pengesahan adalah UU Ketenagalistrikan.

Sekjen ESDM, menyampaikan bahwa DESDM singkatnya memiliki antara lain hasil kerja ratusan triliun rupiah penerimaan negara. Namun di sisi lain, anggaran tahunan yang diterima masih kurang dari 2% dari penerimaan negara yang dihasilkan tersebut, yaitu berkisar antara 5-6 triliun rupiah. Sekalipun demikian ESDM tetap semangat untuk terus melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pengabdian kepada masyarakat dengan sebaik mungkin.

Hal yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Pemerintah adalah bagaimana mendorong efek ganda pertambangan lebih tinggi lagi, yaitu dengan mendorong nilai tambah atas produk pertambangan.

ep

sumber: