Dunia Usaha Tak Akan Tahan Dibebani Pajak Baru
Dunia Usaha Tak Akan Tahan Dibebani Pajak Baru
Kompas, 19 Oktober 2005
ÂÂ
Saya kira akan sangat sulit menaikkan tarif ekspor untuk semua produk. Sebaiknya, jangan dikenakan dulu biaya-biaya tambahannya, ujar Aburizal di Jakarta, Selasa (18/10).
Ia menegaskan, dengan kondisi yang lemah saat ini, dunia usaha tak akan sanggup menahan pajak ekspor (PE) batu bara sebesar lima persen. Itu terlalu tinggi, tidak mungkin sebesar itu. Prinsipnya sekarang, dengan adanya kenaikan harga BBM, jangan ada pajak-pajak baru, katanya.
Aburizal mengatakan, jika memang tak dapat dihindari, pengenaan PE batu bara harus mempertimbangkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PT BA) Milawarman kemarin mengatakan, keputusan pemerintah untuk memungut pajak atas ekspor produk batu bara itu harus disertai tujuan yang jelas. Pengalaman di China, pemerintahnya justru memberikan insentif bagi produsen batu bara yang memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kemungkinan pemerintah bermaksud mengamankan pasokan batu bara dalam negeri, kata Milawarman.
Sekitar 70 persen dari produksi batu bara PT BA sebesar 10 juta ton dipakai untuk kebutuhan dalam negeri, sisanya diekspor ke Malaysia, Taiwan, dan Jepang.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Jeffrey Mulyono mengatakan, keputusan pengenaan PE batu bara itu mubazir. Ia menjelaskan, dalam PKP2B ditekankan kontraktor batu bara tak akan terganggu dengan pungutan di luar pajak yang telah ditetapkan dahulu.
Oleh karena itu, lanjut Jeffrey, jika ditetapkan PE batu bara, produsen atau kontraktor dapat mengklaim pungutan itu kepada pemerintah. Ia menambahkan, sebelum bulan puasa, dalam pertemuan dengan pihak Departemen Keuangan, masalah PE batu bara itu masih dalam taraf pembahasan.
sumber: