Dua Penambang Ilegal Ditangkap
Dua Penambang Ilegal Ditangkap
Banjarmasinpost, 3 Oktober 2005
ÂÂ
Banjarmasin, BPost
Tak hanya Dit Reskrim Polda Kalsel, jajaran Reskrim Polres Kotabaru pun terus bergerak melakukan pemberantasan ilegal mining penambangan tanpa izin (peti). Dua oknum penambang yakni Ayin dan Mas’ud yang diduga melakukan penambangan ilegal ditangkap petugas Polres Kota Baru, Sabtu (1/10).
Ayin beroperasi di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah sedangkan Mas’ud melakukan penambangan di Desa Sebuli Kecamatan Kelumpang Tengah. Keduanya tanpa mengantongi izin kuasa penambangan (KP) telah menambang di lahan PT Arutmin
Kapolres Kotabaru AKBP Drs Sahimin Zainuddin SH MM yang dikonfirmasi via HP-nya, Minggu (2/10) sore membenarkan pihaknya mengamankan dua penambang tersebut. Setelah diperiksa, keduanya terbukti melakukan penambangan tanpa memiliki KP.
"Mereka melakukan penambangan tak berizin atau tanpa dilengkapi bukti legalitas," papar Sahimin.
Dipaparkan, selain penangkapan pelakunya, Ayin, petugas juga menyegel areal tambang tersebut menyita satu unit alat berat atau eksavator PC 200 yang digunakannya. "Bahkan dua truk yang digunakan mengangkut bara bernopol DA 9899 G dan DA 9479 G juga kita amankan," papar Sahimin.
Sedangkan untuk Mas’ud, diketahui melakukan penambangan di Desa Sebuli. Dari areal penambangan Mas’ud ini petugas menyita satu alat berat.
Informasi diperoleh BPost, penangkapan kedua penambang ini termasuk dalam rangkaian operasi pemberantasan peti yang dilakukan jajaran Polres Kotabaru. Ke depan, pihak penyidik terus melakukan penyisiran terhadap lokasi yang diduga terdapat peti.dwi
sumber: