Dua Penambang Disel

Dua Penambang Disel

Banjarmasinpost, 5 Oktober 2005

 

Banjarmasin, BPost
Jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel kembali melakukan penahanan terhadap dua penambang asal Tanah Laut (Tala) yang diduga telah melakukan tindak pidana illegal mining. Kedua tersangka, yakni Feri Satria serta H Jumadi disel di Mapolda Kalsel karena melakukan pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB) batu bara. Pemalsuan surat tersebut merupakan mata rantai dalam modus illegal mining.

Kapolda Brigjen Drs Bambang Hendarso Danuri MM yang dikonfirmasi,Selasa (4/10) menuturkan, pihaknya terus melakukan pemberantasan illegal mining, termasuk pihak yang melakukan pemalsuan SKAB.

Menurut seorang penyidik, keduanya ditahan setelah ditemukan adanya indikasi permainan dalam bisnisnya. Meski Izin Kuasa Pertambangan (KP) ada tapi dokumen lainnya ilegal. "KP-nya sih legal namun batu baranya bukan dari KP tersebut," ungkap sumber BPost.

Ditambahkannya, KP yang dipakai adalah milik H Jumadi, yakni PT Bina Sarana Muda. Padahal dalam kenyataannya dan penyelidikan aparat menemukan, batu bara tersebut bukan berasal dari KP tersebut.

"Mereka memanfaatkan rekomendasi bupati, namun isi dipalsukan," ungkap penyidik tersebut. Untuk masalah ini penyidik menjerat keduanya dengan pasal 263 KUHP.

Sementara itu berkas tersangka empat pelaku peti yang lebih dulu diamankan jajaran Dit Reskrim telah dinyatakan rampung atau P-21. Keempat tersangka yang dilimpahkan itu adalah Yusuf, Ardiansyah, Said serta H Hakim. Dengan demikian, hingga kini masih ada 4 berkas lain, yaitu dengan tersangka Tony, Ahmad Arjuna, Feri serta H Jumadi, yang masih dalam tahap pemberkasan. dwi

sumber: