Dua kontrak tambang berakhir

Dua kontrak tambang berakhir

Bisnis, 16 November 2005

 

JAKARTA: Pemerintah menyetujui pengakhiran dua kontrak tambang PT Barito Intan Mas dan PT Nusaminera Utama di Kalimantan.

PT Barito Intan Mas terpaksa mengakhiri Kontrak Karya (KK) di tiga kabupaten di Kalteng karena tidak menemukan cadangan bahan galian tambang yang ekonomis masing-masing di Kab. Kapuas, Murung Raya, dan Barito Utara.

Pengakhiran KK tersebut disahkan oleh pemerintah melalui penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1950 K/40/ MEM/2005 tertanggal 17 Oktober.

"Pada saat KK berakhir, seluruh wilayah KK PT Barito Intan Mas yang terletak di tiga kabupaten di Kalteng seluas 36.628 ha dikembalikan kepada pemerintah," tulis Kepmen ESDM.

Namun demikian, perusahaan kontraktor tambang swasta tadi tetap harus melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan KK yang belum dapat diselesaikan pada saat KK tersebut berakhir dan melikuidasi perusahaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam selang waktu yang tidak terlalu jauh Menteri ESDM juga menerbitkan Kepmen ESDM No. 1924 K/40/MEM/ 2005 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara pemerintah RI dan PT Nusaminera Utama di Kab. Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kaltim.

Dalam Kepmen yang dikeluarkan 29 September 2005 itu disebutkan pengakhiran PKP2B Nusaminera Utama dilakukan dengan pertimbangan perusahaan itu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan PKP2B Pasal 7 mengenai kegiatan dan berakhirnya periode eksplorasi serta penyampaian laporan.

sumber: