Dua Fraksi DPR Dukung Kapolri Soal Timah Babel

Dua Fraksi DPR Dukung Kapolri Soal Timah Babel
Bagnkapost.CM Rabu, 29 Nov 2006 06:17

JAKARTA––Dua fraksi di DPRRI setuju dengan langkah Kapolri melayangkan surat kepada lima menteri yang meminta pemerintah memutuskan kontrak karya dengan PT Koba Tin dengan alasan sebagai dalang kekisruhan pertimahan di Bangka Belitung.

Langkah Kapolri ini akan lebih baik jika diikuti dengan penyerahan bukti-bukti yang kuat.

Demikian pendapat Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dan Syafir Hasan Ketua Fraksi Demokrat DPRRI kepada Bangka Pos Group saat diminta tanggapannya, Selasa (28/11).

“Keberanian sikap Polri berkirim surat kepada lima kementerian itu harus dilihat sebagai informasi saja. Maksudnya, ada badan usaha yang tidak benar dalam kinerjanya. Paling tidak, adanya surat ini sudah disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” kata Tjahjo Kumolo.

FPDIP berharap, meski sudah ada bukti yang cukup kuat, Polri seharusnya bisa menambah lagi dengan bukti lain agar keinginan pemerintah menghentikan kontrak karya dengan PT Koba Tin punya dasar yang cukup kuat. Selain itu, FPDIP juga berharap agar kementrian terkait bisa menindaklanjutinya dengan cepat.

“Paling tidak, ke lima kementrian itu dapat memahami saran dari Kapolri supaya permasalahannya menjadi clear. Setidaknya, Polri sudah memiliki cukup bukti bahwa PT Koba Tin sebagai dalang kekisruhan di Bangka beberapa waktu lalu. Bagi kami, apa yang dilakukan oleh Kapolri sudahlah benar,” tegas Tjahjo.
Sementara itu, Syafir Hasan juga menyatakan setuju.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kapolri melayangkan surat kepada lima kementrian sudah benar adanya.

“Bagi kami, sikap Kapolri itu sama sekali tidak menyalahi prosedur. Paling tidak, apa yang sudah dilakukannya itu, tentunya berdasar dengan bukti-bukti yang ada. Dan kementrian yang terkait bisa menanggapinya dengan baik,” kata Syarif Hasan.

Meski begitu, FPD meminta agar Polri tidak berbuat gegabah meski sudah memiliki bukti bahwa PT Koba Tin berada dibalik kekisruhan pertimahan yang terjadi di Bangka Belitung.

“Dan kelima kementerian yang dikirimi surat ini tentunya juga sudah tahu mekanisme hukum yang sebenarnya. Ikuti dulu proses hukum yang berjalan baru bisa mengambil tindakan.

Bila dinyatakan bersalah, tentu tidak ada alasan untuk meneruskan kontrak karya dengan PT Koba Tin. Tapi, paling tidak semuanya harus berkekuatan tetap terlebih dahulu,” tegas syarif Hasan. (jbp/yat)

sumber: