Draf Keppres Izin Tambang di Hutan Lindung Belum Disepakati
JAKARTA - Suara Pembaruan,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephut, Wahjudi Wardojo mengatakan hal itu kepada wartawan di
Wahjudi mengakui, sejauh ini Dephut masih keberatan dengan beberapa substansi yang diusulkan oleh Departemen ESDM dalam draf Keppres tersebut. Namun, dia tidak merinci aturan-aturan yang dianggap tidak tepat itu.
"Karena drafnya belum final, jadi saya tidak bisa menjelaskannya sekarang. Yang pasti, Keppres itu akan memuat aturan dan persyaratan yang sangat ketat untuk perusahaan-perusahaan yang akan diperbolehkan menambang di hutan lindung," katanya.
Menurut Wahjudi, nama dan jumlah perusahaan tambang yang akan diperbolehkan melanjutkan operasional penambangan, sampai saat ini tidak ada perubahan dari usulan yang diajukan Departemen ESDM. Dia menandaskan, tidak akan ada lagi tawar-menawar, tetap hanya 13 perusahaan tambang.
Pengaruhi Investasi
Wahjudi juga menjelaskan, Dephut meminta Keppres itu tidak hanya memuat mengenai penetapan (beschikking), tetapi juga pengaturan (rechgeling). Artinya, Keppres akan berisi penunjukkan 13 perusahaan yang akan diperbolehkan melanjutkan operasional penambangan di hutan lindung, termasuk areal-areal yang hutannya boleh ditambang.
Selain itu, dalam Keppres juga akan diatur mengenai persyaratan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan tambang, kewajiban, sanksi hukum bila mengabaikan kewajiban, sampai hal-hal teknis menyangkut keharusan mereklamasi dan menghutankan kembali bekas areal yang ditambang.
Tentu juga mengatur persyaratan teknis berkaitan dengan dampak limbah pertambangan (tailing). Jadi, Keppres harus berisi aturan yang tuntas. Sebagai pelaksana Perppu, Keppres harus berisi nama-nama perusahaan yang diperbolehkan menambang, tapi sekaligus juga memuat aturan-aturan tentang apa saja yang harus dilaksanakan oleh perusahaan itu, katanya.
Dia menambahkan, dengan persyaratan yang ketat itu sangat memungkinkan bila areal hutan lindung dibuka tidak harus sama dengan luasan konsesi seperti yang tercantum dalam kontrak karya. Pemerintah akan memantau secara intensif kegiatan eksploitasi, untuk memastikan hanya kawasan hutan yang benar-benar memiliki potensi mineral yang akan dibuka.
Batas-batas kawasan yang akan ditambang harus jelas. Luas yang ditambang tidak harus seperti dalam kontrak karya, tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM, Simon F Sembiring mengatakan, pihaknya telah menyampaikan draf Keppres kepada Dephut sejak akhir Maret lalu. Simon menyesalkan karena hingga kini Dephut belum juga memberikan tanggapan mengenai materi draf tersebut.
Keppres itu
Simon menambahkan, draf Keppres itu sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Menko Perekonomian. Oleh karena itu, bila Dephut masih keberatan dengan substansinya, dikhawatirkan penyelesaian masalah tumpang tindih pertambangan dan hutan lindung semakin sulit dituntaskan.
sumber: