MANGGAR –– Komisi C DPRD Kabupaten Belitung Timur mensinyalir adanya kegiatan eksploitasi penambangan rakyat di daerah lereng Bukit Genting Apit Desa Simpang Tiga Kecamatan Gantung yang diduga hanya mengantongi surat izin usaha pertambangan rakyat (SIUPR), tetapi penggarapannya menggunakan alat berat. ÂÂ
Padahal, sesuai ketentuan yang ada, pemegang SIUPR yang akan melakukan kegiatan penambangan tidak dibenarkan melakukan eksploitasi penambangan menggunakan alat berat, dan hanya diperkenankan menggunakan peralatan tradisional.
“Kita minta dinas terkait, sebelum mengeluarkan izin agar meneliti dan mengecek kebenaran peralatan pertambangan yang akan digunakan oleh pemohon izin tersebut. Jangan sampai terjadi masalah di lapangan,� tandas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Beltim, Andri Jaya kepada Grup Bangka Pos, Rabu (16/11).
Jaya meminta Pemkab Belitung Timur melalui Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim agar melampirkan tembusan surat izin kegiatan ekploitasi penambangan yang telah dikeluarkan di wilayah Beltim.
Prosedur ini dimaksudkan untuk memudahkan dewan melakukan pengawasan kegiatan penambangan dan juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.
“Banyak sekali permasalahan yang timbul di lapangan dan mereka mengadunya ke dewan. Sementara, dewan sendiri baru mengetahui ketika ada masalah di lapangan dan tidak mengetahui bagaimana proses awal izin kegiatan penambangan tersebut. Untuk itu, kami minta pemda melalui dinas terkait agar melampirkan tembusan ke dewan mengenai surat izin kegiatan penambangan yang sudah dikeluarkan,� tegas Jaya.
Jaya juga menyoroti masalah dermaga pelabuhan khusus (pelsus) di wilayah Beltim. Menurut dia, hingga saat ini belum satu pun pihak pengusaha yang mengurusi izin administrasi pelabuhan khusus tersebut.
Padahal, pemerintah telah memberi toleransi selama lebih dari tiga bulan yang lalu bagi pengusaha untuk mengurusi izin administrasi pelsus.
“Kita minta pemda agar tidak mengeluarkan izin pengiriman hasil tambang, apabila mereka belum juga memiliki izin administrasi pelsus,� kata Jaya.
Ditertibkan
Kepala Bidang Pertambangan dan Energi pada Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim, Ir Suranto Wibowo, kepada harian ini, Sabtu (19/11), membenarkan adanya penggunaan alat berat yang dilakukan pemegang SIUPR yang akan melakukan kegiatan eksploitasi batu besi di sekitar Genting Apit beberapa waktu lalu.
Hanya saja, penggunaan alat berat tersebut sebatas untuk memeriksa kandungan kadar batu besi yang ada di lokasi tersebut.
“Sudah kami minta stop agar mereka tidak menggunakan alat berat di lokasi tersebut karena pemegang SIUPR tidak diperkenankan menggunakan alat berat untuk kegiatan penambangan. Apabila mereka masih juga menggunakan alat berat, maka kami akan segera menertibkannya,� jelas Suranto.
Menurut Suranto, pihaknya telah menyampaikan tembusan izin penambangan di wilayah Beltim kepada dewan. Sedangkan mengenai masalah izin administrasi pelsus, jelas Suranto, adalah wewenang instansi vertikal yang membidangi masalah perizinan pelsus tersebut. |