DPRD Kaltim kecam izin tambang di hutan lindung

 

 

SAMARINDA (Bisnis): DPRD Kaltim mengecam pemerintah pusat yang mengeluarkan izin penambangan batu bara di kawasan hutan lindung karena dinilai dapat membawa masyarakat ikut merusak kawasan yang dilindungi secara ilegal.

Anggota komisi C DPRD Kaltim, Ridwan Suwidi, yang juga anggota Pansus Lingkungan meminta agar pemerintah segera mencabut kembali izin-izin itu karena dikhawatirkan dapat memancing masyarakat untuk menebang kayu di kawasan hutan lindung.

"Apabila tidak dilakukan pencabutan terhadap izin penambangan itu, lebih baik status hutan lindung dicabut secara keseluruhan dan membebaskan kepada masyarakat untuk melakukan penebangan kayu di kawasan tersebut," katanya.

Dia menegaskan kecaman tersebut merupakan protes keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai dengan mudahnya memberikan kebijakan penambangan di kawasan hutan lindung yang berarti telah merusak lingkungan akibat penebangan hutan, sebelum penambangan.

"Kalau begitu caranya, sekalian saja, ditiadakan istilah hutan lindung, sehingga masyarakat dengan bebas menebang kayu."

Menurut dia, dengan adanya kebijakan mengeluarkan izin tersebut, bisa dikatakan yang membuat rusak hutan adalah pemerintah pusat sendiri melalui kebijakannya.

Sebaliknya, bila pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan (terkait dengan hutan lindung), pemerintah pusat selalu menekan dan selalu membuat penolakan tegas kepada pemda.

"Kita tidak terima bentuk ketidakadilan dan ketimpangan antara kebijakan pusat dan daerah. Jangan daerah yang terus disalahkan, sementara pemerintah pusat maunya menang sendiri," ujarnya.

Selama ini, menurut Ridwan, izin penambangan di kawasan hutan lindung hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar saja. Sementara kecil di daerah yang meminta kebijakan tidak pernah diberikan izinnya oleh pusat

Karena itu, apabila ingin menyelamatkan hutan, semua elemen harus konsekuen, jangan karena pertimbangan investasi, sehingga menyebabkan hutan lindung sebagai komoditas untuk ditambang.

"Kalau ingin merusak hutan, rusakkan saja semua. Kalau ingin dilestarikan, cabut semua izin tambang yang sudah diberikan," tandasnya. (k11)

 

sumber: