DPRD Bakal Panggil Pejabat Distam

DPRD Bakal Panggil Pejabat Distam

Pelaihari, BPost
Dewan Kabupaten Tanah Laut berencana memanggil pejabat Dinas Pertambangan, menyusul dugaan penyimpangan miliaran rupiah dana APBD 2002.

Keinginan itu setidaknya dilontarkan sejumlah anggota DPRD setempat. "Saya akan mengusulkan agar segera diadakan hearing (dengar pendapat) dengan Dinas Pertambangan," cetus H Aus Al Ansyari, anggota DPRD Tala senior, kemarin.

Aus yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) I yang menangani dua raperda pertambangan --pengelolaan/pengusahaan pertambangan dan energi, retribusi investasi pertambangan dan energi-- ini mengatakan pentingnya agenda tersebut.

Tujuannya, untuk ingin mencari benang merah di balik permasalahan penyimpangan APBD 2002, khususnya di sektor pertambangan.

Seperti diwartakan harian ini, APBD 2002 ditengarai telah digembosi miliaran rupiah. Antara lain tidak bisanya dipertanggungjawabkan dana jaminan kesungguhan (sektor pertambangan) senilai Rp8 miliar, biaya pos pelabuhan Rp250 juta, biaya pengadaan bus Rp75 juta, dan beberapa pengeluaran lainnya dengan nilai sama yakni masing-masing Rp18 juta.

Seperti halnya tali asih dewan (2002) senilai Rp450-an juta, seluruh dana tersebut juga harus ditarik kembali ke kas daerah. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilaporkan telah merekomendasikan hal ini kepada Bupati Tala.

Khusus mengenai dana jaminan kesungguhan, upaya penarikan terus dilakukan hingga kini. Disebutkan, telah berhasil ditarik Rp1 miliar sehingga masih tersisa sekitar Rp7 miliar.

Dengar pendapat, sebut Aus, cukup dilakukan di tingkat komisi yaitu Komisi D bidang pembangunan dan Komisi C bidang keuangan. "Jika pejabat Distam tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas, maka masalah ini saya pikir perlu di-Pansus-kan."

"Dalam pertemuan nanti, perlu juga dipertanyakan nasib uang jaminan kesungguhan sebesar Rp2 miliar dari PT Ky yang telah diserahkan ke Distam, 2003 lalu," timpal anggota Komisi D HM Moch Djadi.

Seperti halnya penilaian mantan anggota DPRD periode 1999-2003 H Utuh Syahruddin, Aus dan Djadi juga mengatakan pengelolaan dana jaminan kesungguhan selama ini tidak transparan. Tidak pernah diketahui secara jelas berapa nominalnya serta di simpan di perbankan mana.

Sementara itu terkait pembahasan dua raperda pertambangan Pansus I, juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh pemegang izin kuasa pertambangan. "Ini intinya sosialisasi. Soal nominal retribusi penerbitan izin Kuasa Pertambangan (KP). Mereka akan dimintai pendapatnya sehingga diperoleh nominal yang layak," tandas Aus.

Penetapan nominal retribusi yang dituangkan dalam perda tersebut nantinya diharapkan menjadi garansi kemudahan dan perlindungan bagi investor. Dengan begitu akan diketahui secara jelas berapa biaya yang harus dikeluarkan. "Soalnya isu yang beredar selama ini, investor harus mengeluarkan biaya siluman hingga ratusan juta," sebut Aus.

Selain itu hal penting yang akan dibahas yakni mengenai pemilahan perizinan KP eksplorasi, KP bulk sampling dan KP eksploitasi. Karena selama ini hal ini belum diatur secara jelas, sehingga acapkali berimplikasi pada ketidakberesan pembuatan amdal.

"Ada yang membuat amdal setelah eksploitasi. Padahal, mestinya madal sudah harus dibuat sejak bulk sampling, karena kegiatan ini juga meninggalkan dampak lingkungan," sebut Aus.

sumber: