DPRD Babel Desak PT Timah Batalkan Tender Kapal Keruk

 

 

DPRD Propinsi Banga Belitung (Babel) mendesak PT  Timah Tbk membatalkan hasil lelang penjualan dua kapal keruk seberat lima ribu ton karena ada indikasi proses dan meknisme pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dan diduga ada KKN antara pelaksana lelang dengan pememang tender.
     
"Kalau seperti itu, sungguh ironis PT Timah yang sudah ’go public’ melakukan penjualan aset dengan cara yang memalukan dan penuh kebohongan," kata politisi PPP Emron Pangkapi di Jakarta, Kamis (26/2).
     
Karena itu, demi citra sehatnya, maka PT Timah agar  membatalkan dan meninjau ulang hasil lelang penjualan kapal keruk pada 24 Pebruari 2004 yang tidak ’fair’ dan penuh nuansa KKN. "Batalkan hasil lelang itu demi  kehortaman PT Timah," katanya.
     
Pelaksanaan lelang dua kapal keruk ini, katanya, tidak memenuhi kaidah dan asas kepantasan karena dilaksanakan melalui PT Grya Investa Realty, perusahan properti yang berkantor di Bintaro, Jakarta Selatan.
     
Emron Pangkapi mempertanyakan PT Timah yang tidak melelang sendiri barang yang akan dijualnya, apalagi pelelangan itu dilakukan melalui perusahaan swasta yang tidak berkompeten.
    
 "Yang lebih fatal, perusahaan swasta yang melaksanakan lelang itu adalah broker properti. Apa kaitan properti dengan kapal keruk itu," ujarnya.
     
Perusahaan itu bertugas melakukan lelang dan mendapatkan "fee" sebesar 2,5 persen dari nilai lelang. Lelang dua scrab bekas kapal keruk dilakukan pada 25  Pebruari 2004 diikuti delapan perusahaan. Pengumuman lelang dimuat di sebuah harian daerah pada 17 Pebruari 2004.
     
"Kami hanya diberi waktu lima hari untuk melakukan persiapan. Mana mungkin jangka waktu tersebut memadai untuk melakukan pengecekan secara detil terhadap barang lelang," kata Okijoe, peserta lelang dari PT Reksa Mulai Sejahrtera.
     
Delapan perusahaan yang mengikuti lelang, yaitu CV Victory Jaya, Multi Fanny Bahari, Indometal, Reksa Mulai Sejahtera, Murni Logam, Niaga Indoshima, Surya Baja Pratama dan Panca Logam.
     
Penutupan pendafataran ditetapkan 24 Pebruari dengan jaminan uang senilai Rp500 juta yang disetor melalui bank.
    
Nuansa KKN dan pelanggaran prosedur resmi dalam pelelangan itu terlihat dalam pengajuan berkas penawaran yang ditutup pukul 16.00 WIB. Namun pemenang lelang, yaitu PT Surya Baja Pratama mengajukan berkas pukul 16.30 WIB.
     
Namun justru PT Surya yang dinyatakan pemenang dengan harga Rp5,525 miliar untuk dua kapal keruk seberat lima ribu ton. Grup perusahaan ini juga mengajukan berkas penawaran senilai Rp5,2 miliar melalui PT Panca Logam.
     
Direksi PT Reksa Mulia Sejahtera merasa yakin akan menang lelang ini karena memasukkan berkas pada saat-saat terakhir penawaran berkas. Ternyata setelah waktu yang ditetapkan terlampaui, panitia lelang masih menerima  penawaran dari PT Surya Mulia Sejahtera dengan penawaran tertinggi.
     
Okijoe menduga selama rentang waktu setelah jam antara pukul 16.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB pelaksana lelang membocorkan angka-angka penawaran kepada pihak PT Reksa sehingga bisa mengajukan angka penawaran tertinggi.
     
"Sesuai peryaratan yang ditetapkan pelaksana lelang,  penawaran dilakukan secara tertutup, namun kami menduga ada pembocoran dan perusahaan pemenang mengajukan penawaran setelah waktu yang ditetapkan berakhir," katanya.
     
Dia mendesak hasil lelang itu dibatalkan karena melanggar ketentuan pelelangan bahwa semua berkas penawaran harus tetap dalam keadaan rahasia dan pengajuan penawaran tetap dilakukan sebelum waktu yang ditentukan berakhir.(Ant/dna)

sumber: