DPR: Tinjau Ulang Kontrak Freeport
DPR: Tinjau Ulang Kontrak
Panja meminta pemerintah melakukan audit total PT Freeport.
Republika, 27 Februari 2006
ÂÂ
\'\'Kontrak karya
Renegosiasi ini dikarenakan keuntungan
Bila dibandingkan dengan keuntungan
Panja meminta pemerintah melakukan audit total oleh tim independen yang melibatkan masyarakat Papua maupun LSM. Sambil menunggu audit selesai, harus dilakukan moratorium (penghentian) sementara operasional
\'\'Kalau harus menunggu hingga 2021, kapan kita bisa menikmati kekayaan alam sendiri,\'\' ujarnya. Tjatur juga meminta agar kandungan konsentrat tambang dibuka. Selama ini hanya tiga persen saja konsentrat yang diolah di
Ketua Komisi VII DPR, Sonny Keraf, pernah mencermati KK kedua yang diperpanjang, meski KK yang pertama belum habis. Menurut dia, ditinjau dari sisi lingkungan hidup dan pengembangan potensi masyarakat,
Pengolahan konsentrat yang mengandung bijih emas, perak, dan tembaga, dilakukan di luar negeri. Padahal, kalau diolah di
\'\'Kalau menyerap tenaga kerja,
Jasa-jasa yang berkembang dari industri penambangan
Urusan suplai makanan ini dicantumkan dalam KK. \'\'Impor daging, buah-buahan atau minuman sepenuhnya ditangani asing. Ini menunjukkan
Dengan berbagai alasan itu, Sonny meminta KK kedua ditinjau kembali dengan memberikan andil lebih luas kepada masyarakat
Hasil pemantauan rutin pengelolaan lingkungan di
\'\'Laporan dugaan pencemaran kami tanggapi dengan serius. Kementerian LH telah menurunkan 21 orang untuk menyelidikinya,\'\' kata Rachmat. Pada tahun ini, Kementerian LH akan menilai kinerja
Proper adalah standar penilaian apakah perusahaan ramah lingkungan atau tidak. Kategorinya dibedakan dalam empat warna, yaitu hitam, merah, biru, dan hijau.
Kegiatan Freeport yang sempat terhenti sejak Rabu (22/2), Sabtu (25/2) kembali beroperasi setelah palang yang memblokir jalan menuju lokasi pertambangan itu dibuka masyarakat di ruas jalan Mile 72-74 Tembagapura.
Kontrak Karya
April 1967
Freeport Indonesia (FI) menandatangani kontrak karya (KK) I. Freeport menjadi satu-satunya perusahaan yang mengelola kawasan Ertsberg, Papua Barat, seluas 10 km persegi. Kontrak berlaku selama 30 tahun, dimulai Desember 1967, saat eksplorasi Ertsberg dimulai.
Januari 1988
Desember 1991
Kontrak Karya II ditandatangani dengan jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 10 tahun. Kontrak ini dinilai banyak kalangan tak transparan dan kental unsur KKN.
September 2002
Bursa Efek Surabaya (BES) menyetujui go private Indocopper. Saham Indocopper pernah dimiliki Nusamba dan Group Bakrie, tapi kini seluruhnya dikuasai Freeport McMoran
Pemegang Saham Freeport Indonesia
Freeport McMoran Copper&Gold 81,28 persen
Indocopper Investama Corp 9,36 persen
Pemerintah Indonesia 9,36 persen
Sumber: Freeport Indonesia
ÂÂ
sumber: