DPR Setujui Kenaikan Harga BBM Lewat Voting

DPR Setujui Kenaikan Harga BBM Lewat Voting

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2005 melalui voting karena terlalu banyak perbedaan pendapat.

Dengan keputusan Selasa (27/9) pukul 23.30 itu, berarti DPR menyetujui subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 89,2 triliun, yang otomatis berimplikasi pada naiknya harga BBM.

Tentang besarnya kenaikan harga BBM, DPR menyerahkannya kepada pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyatakan, kenaikan harga minimal 50 persen, bahkan bisa mencapai 80 persen.

Rapat paripurna semalam sempat diwarnai kericuhan karena Fraksi PDI-P menolak keputusan pemimpin sidang Zainal Maarif untuk membawa pembahasan ke rapat konsultasi antarpimpinan fraksi. Rapat konsultasi yang tidak dihadiri pimpinan Fraksi PDI-P itu pun akhirnya tak mampu menghasilkan mufakat sehingga voting dilaksanakan.

Hasilnya, 273 suara setuju menjadikan RUU Perubahan Kedua APBN 2005 menjadi UU, 83 suara tidak setuju, dan 31 suara lainnya abstain. Sebagian besar suara setuju berasal dari Partai Golkar (118 suara) dan Partai Demokrat, sedangkan suara tidak setuju berasal dari Fraksi PDI-P (80 suara).

Atas keputusan itu, DPR menyetujui berbagai asumsi dasar ekonomi baru untuk APBN 2005, yakni produk domestik bruto (PDB) senilai Rp 2.651,2 triliun dan pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen. Inflasi dipatok 8,6 persen, suku bunga SBI tiga bulan 8,4 persen, dan nilai tukar rupiah sebesar Rp 9.800 per dollar AS. Harga minyak disepakati 54 dollar AS per barrel dan produksi minyak dipatok 1,075 juta barrel per hari.

Dengan asumsi itu akan terjadi defisit anggaran Rp 24,9 triliun atau 0,9 persen dari PDB. Defisit itu akan ditutupi antara lain dengan pembiayaan perbankan dalam negeri berupa penggunaan saldo rekening pemerintah di BI sebesar Rp 19,8 triliun.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan kemarin, dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, enam fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Fraksi Bintang Reformasi, Fraksi Damai Sejahtera, dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU APBN Perubahan Kedua Tahun 2005, sekaligus rencana pemerintah menaikkan harga BBM guna menutupi defisit anggaran.

Hanya Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang secara tegas menentang kenaikan harga BBM, tetapi PPP setuju RUU dijadikan UU. Fraksi Partai Amanat Nasional meminta pengesahan RUU APBN ditunda sampai 30 September setelah pemerintah menyampaikan skema penyesuaian harga BBM. Fraksi Kebangkitan Bangsa memilih tidak bersikap dengan mengatakan, akan mencermati keadaan lebih lanjut.

Fraksi PDI-P dalam pandangan akhirnya tetap menolak kenaikan harga BBM. Fraksi PDI-P menyatakan menyetujui APBNP dengan catatan subsidi BBM tetap Rp 113,7 triliun sehingga pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM. Melalui juru bicaranya, Suparlan, Fraksi PDI-P menyatakan kecewa dengan sikap pemerintah yang kembali mengambil keputusan untuk menaikkan harga BBM tanpa meminta pertimbangan legislatif. �Satu hal yang tidak boleh dilewatkan begitu saja tentang hubungan pemerintah dan legislatif,� katanya. (OIN/DOT)

sumber: