DPR Rencanakan Bentuk Panja Bagi Hasil Migas


Kapanlagi.com

Rapat dengar pendapat umum Komisi XI DPR dengan Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), Senin (4/7) menyepakati rencana pembentukan panitia kerja (panja) bagi hasil minyak dan gas (migas).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan di Jakarta, Senin mengatakan, pembentukan panja tersebut antara lain karena pemerintah pusat sering terlambat membayar dana bagi hasil ke daerah penghasil.

"Komisi XI akan menanyakan permasalahan ini ke Departemen Keuangan pada raker mendatang," katanya.

Anggota Komisi XI DPR Hafiz Zawawi menambahkan, selain keterlambatan, panja juga akan membahas masalah perhitungan, transparansi, dan tumpang tindihnya peraturan dana bagi hasil migas tersebut.

"Dalam rapat juga diusulkan agar pemerintah pusat secara otomatis mencairkan dana bagi hasil itu di akhir kuartal," ujarnya.

Sementara itu, Ketua FKDPM Alex Noerdin menyatakan, semakin hari pihaknya semakin tidak bisa menoleransi keterlambatan, mengingat hal tersebut seolah telah menjadi rutinitas.

Padahal, menurut dia, dana tersebut sangat diperlukan oleh ke-74 daerah penghasil migas guna menjalankan roda pembangunan.

Selain itu, perkiraan pendapatan dari dana bagi hasil migas tersebut, oleh daerah dijadikan patokan dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Sepertinya, keterlambatan itu sudah menjadi rutinitas, sejak bagi hasil ini diberlakukan berdasarkan UU No 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah," kata Alex yang Bupati Musi Banyuasin, Sumsel.

Selain mengeluhkan keterlambatan, FKDPM juga menanyakan besaran jumlah yang akan dibagi pun kadang masih merupakan sebuah misteri bagi daerah.

"Kami memang mendapatkan enam persen total pendapatan migas yang diambil. Tetapi, berapa banyak cadangan migas kami yang diambil, itu merupakan data yang tertutup," katanya

Awal bulan lalu, karena persoalan itu, Alex mencontohkan ribuan guru honorer di daerahnya nyaris tidak menerima gaji yang semestinya menjadi hak bulanan mereka.

Untung saja, dengan berbagai cara, akhirnya gaji para guru dan pamong desa tersebut bisa terselesaikan. (*/dar)

5 Juli 2005

sumber: