DPR Minta KLH Pakai Hasil Kesimpulan Tim ’Peer Review’
Demikian kesimpulan yang dibuat pada rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, di
Pihak legislatif yang direpresentasikan Wakil Ketua Komisi VIII Zaenal Arifin mendesak KLH agar menjadi leading sector dalam kerangka pemecahan kasus Buyat. Menurutnya, agak disayangkan bila hasil peer review tidak segera ditindaklanjuti.
Dalam pandangan Zaenal, langkah penyelesaian kasus pencemaran di Teluk Buyat secara dominan bergantung kepada ketegasan sikap KLH. "Institusi KLH, dalam hal ini sangat bertanggung jawab dalam menenangkan masyarakat," tuturnya.
Sebenarnya, lanjut dia, dengan menggunakan kesimpulan tim peer review, pihak NMR dapat dijadikan tersangka untuk mengungkap kasus. "Bila telah masuk persidangan nantinya, Newmont harus dapat membuktikan tidak adanya pencemaran," imbuhnya.
Di samping itu, sebutnya, kejadian pencemaran lingkungan di Buyat dikategorisasikan sebagai corporation crime. Dalam klasifikasi tersebut, Newmont menjadi institusi tersangka, dengan pelimpahan kewenangan pada pucuk pimpinan direksi perusahaan.
Sikap ambigu Nabiel, yang menyatakan keputusan tim peer review masih akan kembali didiskusikan sesuai laporan resmi, juga sangat disesalkan Zaenal. "Harusnya sebagai Menteri, dia menentukan sikap dan jangan berubah pendirian," sebutnya.
Menanggapi anggota DPR tersebut, Nabiel mengatakan kesimpulan yang telah dibacakan pada hasil tim peer review berupa sebuah konklusi sementara dan harus disikapi secara cermat. "Semua penelitian yang ada punya metode berbeda, karena itu harus dipilah lagi," ujarnya.
Nabiel kembali bersikukuh, dirinya tetap pada posisi argumentasi yang menyatakan bahwa tidak terjadi pencemaran di Teluk Buyat berdasarkan hasil penelitian Pusarpedal di akhir 2003.
"Kecuali ada yang dapat mematahkan kesimpulan itu," tegasnya.
Laporan resmi tim peer review, sambungnya, hingga sekarang masih ditunggu hingga dilengkapi dengan prosedur formal, yakni tanda tangan anggota timnya. "Kita butuh hasil yang cepat memang, tapi kebenaran menjadi pangkal yang utama," tambahnya.
Penelitian yang sudah dijalankan berbagai pihak tersebut, katanya, harus ditilik secara berimbang termasuk dalam persoalan standardisasi ukuran yang sama. "Masih banyak yang berbeda, termasuk dalam penentuan
Menurutnya, kasus Buyat harus ditujukan kepada kepentingan keadilan korban dan jangan dipolitisasi. "Saya tidak takut sama Newmont, namun beri saya ruang untuk melihat hal ini dalam sudut yang komprehensif, sebab di
Sudah tepat
Sementara itu, mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Emil Salim di tempat terpisah mengatakan, pernyataan Nabiel yang masih berpedoman pada hasil studi sebelumnya yang menyatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat dianggap tepat. Sebab, hasil kesimpulan Tim Peer Review penanganan kasus Buyat belum dilaporkan kepada pemerintah.
Menurut Emil, ada 12 hasil penelitian yang diteliti oleh Tim Peer Review. "Dari 12 penelitian itu, ada yang bilang tidak cemar, ada yang bilang sangat cemar, kurang cemar, dan macam-macam. Tapi yang 16 ahli menyimpulkan
Hasil penelitian KLH sendiri, menurut Emil merupakan salah satu di antara 12 penelitian yang dikaji oleh tim peer review. Sementara, lanjut Emil, Nabiel masih harus melaporkan hasil peer review itu dulu kepada pemerintah untuk menjadikan keputusan pemerintah lebih lanjut. "Jadi bukan menolak hasil itu karena hasil LH adalah bagian yang di-review oleh peer review," kata Emil.
Catatan Red. Berita DPMB: Berita ini hanya untuk internal, sebagai bahan evaluasi bahwa kasus ini telah terpolititasi
sumber: