DPR Meminta Pertambangan di Daerah Dibenahi

Di dalam acara Rapat Kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR-RI tanggal 15 Februari 2010, salah satu hal yang mengemuka adalah tentang praktek pertambangan di daerah saat ini. DPR-RI mempertanyakan tentang munculnya keluhan masyarakat tentang terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan di daerah. Kerusakan lingkungan tersebut harus segera di atasi. Salah satu hal yang sering menjadi kendala dalam pertambangan di daerah adalah tentang kurangnya tenaga inspektur tambang. Untuk itu DPR-RI mengusulkan adanya penambahan tenaga inspektur tambang di seluruh wilayah atau daerah yang memiliki potensi pengembangan pertambangan.

Permintaan tersebut telah ditanggapi secara positif oleh KESDM, dan KESDM akan meningkatkan program pengembangan SDM inspektur tambang tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, aspek lain yang juga mengemuka adalah bahwa tentang pelaksanaan reklamasi oleh pengusaha pertambangan. Kegiatan reklamasi oleh KK dan PKP2B terdapat kewajiban penyerahan jaminan reklamasi yang disimpan dalam escrow account, sehingga apabila terjadi kelalaian oleh pengusaha dalam pelaksanaannya, jaminan reklamasi tersebut dapat dicairkan untuk pelaksanaan reklamasi. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tambang lainnya, termasuk KP dan SIPD, apalagi jumlah wilayahnya ini cukup signifikan.

edpraso

sumber: