DPR Akan Kaji Kontrak Karya Pertambangan dengan Asing

DPR Akan Kaji Kontrak Karya Pertambangan dengan Asing
Kamis, 05 Januari 2006 | 17:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pertambangan DPR akan memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral untuk membereskan kontrak karya antara investor asing dengan pejabat Indonesia pada masa lalu. ?Kami mau lihat bagaimana klausulnya,? kata anggota Komisi, Alvin Lie, di gedung DPR/ MPR.

Selain klausul, Komisi Pertambangan juga akan memverifikasi hasil tambang yang diambil dari Indonesia, serta sistem pengambilan barang tambang tersebut. ?Apa saja yang boleh diambil menurut klausul dan apa saja yang ternyata sudah diambil,? kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu.

Beberapa kontrak karya yang akan ditelisik, katanya, adalah gas alam di Tangguh dan Freeport yang berlokasi di Papua.

Dia menyatakan beberapa tahun lalu, saat Komisi Pertambangan mengunjungi Freeport, tidak bisa menemukan apapun. ?Ketat sekali dan Freeport juga menyeleksi apa yang boleh dilihat,? kata dia.

Namun, dengan adanya investigasi koran New York Times dan pernyataan mantan Ketua Umum PAN Amien Rais soal korupsi di pertambangan, Komisi itu akan mengkaji kembali kontrak-kontrak tersebut. ?Kalau perlu nanti kami pakai hak penyelidikan,? kata dia.

sumber: