DKP minta hasil penambangan di pesisir
Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, mengatakan nelayan dan masyarakat pesisir berhak mendapatkan bagian dari hasil penambangan itu karena mereka sering menanggung dampak negatif dari kegaitan eksplorasi tersebut.
"Hal itu pernah saya sampaikan dalam sidang kabinet dengan harapan agar nanti sektor kelautan dan perikanan mendapat bagian dari hasil pertambangan yang muaranya tentu untuk kesejahteraan para nelayan dan masyarakat pesisir," katanya di
Dia menjelaskan kebijakan sektor kelautan dan perikanan mendapat bagian dari hasil kegiatan pertambangan itu sudah diterapkan di beberapa negara maju yang berbasis maritim.
Adapun dana itu, lanjutnya, oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) akan dialokasikan untuk mendukung progran percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan a.l. membangun infrastruktur pelabuhan, termasuk sarana jalan dan fasilitas pendukung kegiatan nelayan.
Menurut dia, penambangan sering menimbulkan dampak yang merugikan nelayan dan masyarakat sekitar lokasi kegiatan itu dalam bentuk kerusakan lingkungan alam dan sosial.
Kecuali, lanjutnya, jika perusahaan penambangan melakukan kegiatanya sesuai ketentuan yang berlaku, mengelola limbah buangan secara benar dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dia mengatakan dengan adanya ketentuan pembagian hasil bagi sektor kelautan dan perikanan itu secara langsung akan mengingatkan perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan secara benar.
Sangat tergantung
Sementara itu Dirjen Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan, Widi Agoes Pratikto, mengatakan sekitar 140 juta penduduk Indonesia yang bermukim di wilayah pesisir sangat tergantung pada keberadaan sumber daya pesisir dan laut.
Namun, ujarnya, berbagai isu pengelolaan wilayah pesisir seperti kerusakan, konflik, ketidak pastian hukum dan marginalisasi masyarakat semakin mencuat.
"Karena itu pemerintah mengambil kebijakan untuk melaksanakan proyek pengelolaan sumber daya pesisir dan laut atau Marine and coastal resource management project/MCRMP)," katanya.
Widi mengatakan program itu digulirkan menyusul meningkatnya laju kerusakan ekosistem pesisir dan lembahnya kapasitas kelembagaan di daerah untuk mengelola sumber daya pesisirnya pascaotonomi daerah di wilayah pesisir.
Selain itu pemanfaatan sumber daya pesisir telah mengakibatkan penurunan kualtias ekosistem pesisir yang meluas a.l. disebabkan oleh kurangnya pendekatan terpadu pada perencanaan dan pengelolaan zona pesisir.
Menurut dia, pihaknya memiliki dasar penilaian untuk keberhasilan proyek MCRMP a.l. tersunsunya mekanisme konsultasi publik yang mengapresiasi masukan stake holder dalam pengambilan keputusan alokasi sumber daya pesisir dan laut termasuk pemanfaatnya.
Widi mengungkapkan DKP mengembangkan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dengan pembinaan secara simultan agar mampu mengakses permodalan dan mengelolanya secara benar.
sumber: