Djarwo:Menteri ESDM Biang Kerok; Divestasi KPC Molor terus

SAMARINDA - Kaltimpos, 23 Maret 2004 - Pernyataan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro yang menyebutkan Pemprov Kaltim tidak memiliki minat lagi untuk melanjutkan divestasi saham KPC, dibantah keras oleh Ketua DPRD Kaltim H Sukardi Djarwo Putro.

Sebaliknya Djarwo menuding gagalnya Pemprov Kaltim melakukan divestasi saham KPC disebabkan karena ikut campurnya pusat khususnya menteri ESDM. Sehingga secara tegas, Djarwo menyebutkan jika Purnomo Yusgiantoro adalah biang kerok dari semua permasalahan divestasi ini.

"Siapa yang bilang kita tidak berminat lagi. Selama ini kan yang menjadi biang keroknya memang si menteri itu," kata Djarwo yang dihubungi mengaku dalam perjalanan pulang dari Kota Bontang, kemarin.

Bagaimana langkah selanjutnya jika memang Kaltim masih memiliki minat untuk berdivestasi, Djarwo menjelaskan lebih jauh sampai saat ini Kaltim masih menempuh jalur hukum dalam melakukan divestasi ini. Alasannya adalah Indonesia adalah negara hukum. "Hukum di Indonesia ini adalah yang tertinggi. Jadi kita tetap menempuh jalur hukum," tandasnya.

Menjawab pertanyaan koran ini, jika ada kemungkinan menempuh jalur hukum ini tidak akan berhasil. Djarwo menegaskan ketika dalam menyelesaikan persoalan ini sudah melalui jalur hukum dan kemudian tidak berhasil maka dengan segala hormat tetap saja keputusan itu harus dihargai.

Mengenai rencana akan dilakukan tender terbuka dalam divestasi ini, Djarwo mempersilakan jika pusat ingin melakukan seperti itu. Namun demikian yang perlu diingat adalah, keinginan divestasi ini bukan keinginan orang per orang melainkan masyarakat Kaltim.

"Jangan seperti dulu ketika masyarakat Kaltim bertindak, baru merengek-rengek di hadapan masyarakat Kaltim sambil mengatakan ada di belakang untuk membela Kaltim. Tapi buktinya tidak pernah ada. Ngomongnya Yusgiantoro ya seperti itu," tukasnya lagi.

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi C DPRD Kaltim H Dachlansjahranie BBA yang dikonfirmasi koran ini tentang persoalan divestasi ini lebih memilih untuk menyerahkan keputusan melanjutkan atau tidak kepada Pemprov Kaltim. Untuk itu sangat diperlukan pembahasan tentang langkah selanjutnya antara eksekutif dan legislatif. "Jika sudah ada penjelasan dari Pemprov Kaltim tentang kelanjutan divestasi ini, baru kita bisa beraksi," ujarnya singkat.

sumber: