Divestasi Kaltim Prima diteken pekan depan

Divestasi Kaltim Prima diteken pekan depan

Tamb. & Infrastruktur, Selasa, 21/06/2005

 

JAKARTA (Bisnis): Komisi VII DPR meminta pemerintah memrioritaskan BUMN dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam proses penjualan 9,36% saham PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, persetujuan pemerintah atas pengambilalihan 32,4% saham dari divestasi PT Kaltim Prima Coal oleh PT Sitrade Nusa Globus ditargetkan segera selesai pekan depan.

Dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro yang dibacakan Ketua Komisi Agusman Effendi, anggota dewan menyatakan divestasi saham dua perusahaan itu harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Komisi VII meminta pemerintah memperhatikan ini, sehingga dapat memberikan prioritas kepada BUMN dan Pemda Papua untuk membeli saham Freeport," ujarnya dalam rapat kerja itu kemarin.

Purnomo sendiri menjelaskan proses divestasi saham PT Freeport itu kini masih dalam pembahasan Departemen Keuangan karena perusahaan harus menawarkan porsi saham itu kepada pemerintah.

Jika pemerintah menyatakan tidak berminat, lanjutnya, perusahaan dapat menawarkannya kepada BUMN atau badan usaha nasional lainnya.

Sementara hingga saat ini, kata Menteri, pemerintah melalui Depkeu belum memberikan jawaban atas tawaran perusahaan tambang terbesar asal AS untuk membeli sekitar 9,36% saham itu.

"Kami di Departemen ESDM belum menerima surat pernyataan atau jawaban dari Menkeu [Jusuf Anwar] soal ini. Ini sekarang ada di Menkeu. Kalau memang pemerintah tidak berminat, ini akan ditawarkan ke BUMN atau badan usaha nasional."

Senada dengan menteri, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) pada Departemen ESDM, Simon Felix Sembiring, menyatakan hal itu nantinya akan diputuskan Menteri Keuangan.

Pekan depan

Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga masih menyelesaikan evaluasi akhir terhadap proses divestasi 32,4% saham PT Kaltim Prima Coal yang diambil alih PT Sitrade Nusa Globus.

Simon menjelaskan proses divestasi saham itu harus sesuai dengan pasal 26 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara agar pengusahaannya melibatkan badan usaha nasional.

"Kemarin kami baru kembali dari lapangan. Setelah itu kan tim harus evaluasi lagi. Minggu depan lah bisa diteken persetujuan dari kami untuk perubahan struktur pemegang saham KPC."

Sebelumnya, KPC sudah menawarkan saham itu secara resmi kepada pemerintah. Namun, melalui surat No.S-14/MK.2/2005 tanggal 14 Februari 2005, pemerintah menyatakan tidak berminat.

Dengan keputusan Menkeu itu, kata Simon, KPC menawarkan kepada pihak nasional.Selanjutnya, KPC memilih PT Sitrade Nusa Globus untuk membeli saham itu melalui suratnya No.025/ KPC/III/05 tanggal 21 Maret 2005.

"Jadi ini kami lihat lagi, apa dia [Sitrade] memang benar-benar bagus. Kalau ya, nanti kami teken persetujuannya sebagai rekomendasi ke BKPM." (06)

sumber: