Diusulkan Harga Patokan Kena Pajak Batubara 50-55 Dollar AS per Ton

Diusulkan Harga Patokan Kena Pajak Batubara 50-55 Dollar AS per Ton

Kompas, 24 Oktober 2005

Jakarta, Kompas - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengusulkan, batu bara yang terkena pajak ekspor sebesar 5 persen adalah batu bara yang dijual dengan harga 50-55 dollar AS per ton. Usulan itu disampaikan karena pada kondisi riilnya batu bara Indonesia kerap diekspor dengan harga yang lebih tinggi daripada harga patokan itu.

�Pajak ekspor ini hanya kami kenakan pada harga tertentu saja. Penetapan pajak itu sendiri dilakukan karena harga batu bara internasional sedang tinggi sehingga dapat menambah pendapatan negara,� kata Purnomo seusai Rapat Koordinasi Terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Aburizal Bakrie dan Menteri Perdagangan (Menperdag) Mari Elka Pangestu di Jakarta, Sabtu (22/10).

Purnomo mengatakan, pemerintah masih membahas harga patokan ekspor batu bara itu yang nantinya akan diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dan Menperdag. Pemerintah tengah mempertimbangkan harga patokan ekspor batu bara yang tak merugikan pengusaha.

�Menurut saya, harga 50-55 dollar AS per ton adalah wajar dikenai pajak tambahan dan kami usulkan agar dimasukkan ke dalam SKB Dua Menteri itu karena harga batu bara kadang-kadang ditetapkan pada tingkat harga di atas itu. Kami menyadari biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha batu bara ini cukup besar untuk eksploitasi, terutama di daerah terpencil,� katanya.

Purnomo menegaskan, harga batu bara dunia cenderung naik akibat penghentian ekspor yang dilakukan China. �Dengan demikian harga batu bara akan semakin tinggi, sementara 70 persen batu bara kita saat ini diekspor,� kata Purnomo.

Menperdag Mari Elka Pangestu menyebutkan, harga batu bara dunia saat ini 35 dollar AS per ton. Pemerintah akan mengaitkan kebijakan harga itu dengan tarif pajak ekspor yang telah diberlakukan Menkeu.

�Usulannya, kalau harganya di atas 50 dollar AS per ton, dikenai pajak ekspor. Ini juga akan dilakukan dengan mengimbangi kondisi ekspor kita. Saya masih tunggu data teknis dari ESDM dan eksportir batu bara untuk menetapkan harga patokannya. Pertimbangannya, saat harga tinggi, pajak 5 persen tak akan dirasakan berat,� katanya.

Mari mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tata cara pelaksanaan Peraturan Menkeu Nomor 95 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Pajak Ekspor Batu Bara. Dalam tata cara itu disebutkan harga patokan ekspor batu bara.

Aburizal Bakrie menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan atas ekspor batu bara karena pemerintah masih mempertimbangkan semua keberatan dari departemen teknis terhadap penetapan pajak ekspor sebesar 5 persen itu.

sumber: