Ditutup, Pertambangan Emas Liar di TNG Halimun-Salak

 

Sukabumi, Kompas - Belasan lokasi penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Jawa Barat, akan ditutup secara paksa. Pasalnya, ribuan penambang liar tidak mengindahkan teguran dari pengelola taman nasional itu untuk menghentikan kegiatan mereka. Pertambangan tanpa izin itu mengancam kelestarian lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa para penambang sendiri.

Kepala Subbagian Balai TN Gunung Halimun-Salak Lucky Wahyu Muslihat, Minggu (12/12) di Sukabumi menyatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada para penambang pertengahan Desember ini tentang penutupan semua lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di taman nasional.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Balai TN Gunung Halimun-Salak Dwi Setiono disebutkan, penutupan lokasi penambangan itu untuk pembinaan habitat dan memulihkan kawasan serta mengurangi kerusakan yang lebih besar akibat kegiatan PETI.

Para penambang diminta segera menghentikan kegiatan pengambilan dan pengolahan batuan emas. "Kami akan mengumumkan penutupan lokasi penambangan emas kepada para penambang pekan ini. Targetnya, penutupan semua lokasi penambangan itu dengan cara diledakkan akhir Desember ini," kata Lucky.

Setelah keputusan itu diumumkan, pihak Balai TN Gunung Halimun-Salak memberi kesempatan kepada para penambang untuk segera mengangkut semua peralatan pengolahan emas.

Sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyatakan dukungan terhadap penutupan semua lokasi penambangan emas yang masuk kabupaten itu. "Saat ini kami tengah mengadakan dialog dengan Pemkab Bogor. Kami berharap pemerintah daerah setempat akan terlibat dalam penutupan lokasi penambangan liar ini," ungkap Lucky.

Sejauh ini tercatat belasan lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Lebak serta Bogor. Di Kabupaten Lebak terdapat di daerah Cisoka, Cigaharu, Gangpanjang, Cisasak, Ciburuluk, Cisalingkuh, Cawitali, dan Cihideung. Adapun di Kabupaten Bogor di Cibuluh, Muara, Cibarengkok, Ciberang, dan Ciear.

Terus berlangsung

Sebelumnya, pihak Balai TN Gunung Halimun-Salak bersama dengan aparat keamanan setempat pernah menutup lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Lebak dan Bogor beberapa tahun silam.

Semua lubang galian emas itu dihancurkan dengan bahan peledak hingga akhirnya tertimbun tanah. Tindakan itu berhasil menghentikan kegiatan penambangan itu.

Akan tetapi, aktivitas penambangan emas tanpa izin kembali marak di belasan lokasi di kawasan taman nasional itu sejak krisis ekonomi.

sumber: