Ditjen pajak setuju libatkan akuntan publik
Ditjen pajak setuju libatkan akuntan publik
Bisnis, Rabu 27-JUL-2005
JAKARTA (Bisnis): Ditjen Pajak setuju bila akuntan publik dilibatkan dalam pemeriksaan pajak, sementara anggota DPR menilai rencana itu akan menjadi sarana baru menggelapkan pajak.
Direktur Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak (P4), Ditjen Pajak, Gunadi, menyatakan sebagai bagian dari upaya menciptakan keterbukaan, rencana melibatkan akuntan publik dalam pemeriksaan pajak perlu disambut baik.
Namun demikian untuk menjaga kredibilitas, akuntan publik harus memenuhi sejumlah syarat. Yaitu, akuntan publik harus sudah memiliki nomor pokok wajib pajak, bahkan akan lebih baik jika mereka termasuk dalam kategori wajib pajak patuh.
Selain itu, perusahaan yang memanfaatkan jasa akuntan publik harus melampirkan laporan keuangan format panjang (long form) dalam SPT-nya, kertas kerja akuntan publik bisa dipinjam kantor pajak, audit berupa atestasi compliance dan investigatif (sesuai standard pajak dan akuntan publik), ada peer review (review kinerja kantor akuntan publik oleh KAP lainnya) secara berkala untuk menguji kualitas akuntan publik bersangkutan.
"Ditjen Pajak akan mengumpulkan data. Jika ditemukan laporan akuntan publik yang tidak benar, mereka bisa diperiksa atau disidik. Akuntan publik harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya kepada Bisnis kemarin.
Hal senada juga dikemukakan oleh sejumlah akuntan publik. Elya Avianti, akuntan publik, menyatakan tidak semua akuntan publik bisa melakukan atestasi pajak. Mereka harus mengikuti seleksi yang ketat, baik dari sisi kompetensi maupun integritas.
"Persyaratannya sangat berat. Karena mereka juga bisa dikenakan pasal membantu kejahatan wajib pajak, jika di kemudian hari Ditjen Pajak menemukan bukti ada kesalahan yang dilakukan oleh WP, akuntan publik atau kedua-duanya," kata Elya di Jakarta kemarin.
Pada tahap awal, hanya perusahaan go public dan atau beraset di atas Rp1 triliun yang bisa memanfaatkan fasilitas bebas pemeriksaan pajak.
Menjawab pertanyaan siapa yang membayar fee akuntan publik atas pekerjaan atestasi pajak tersebut, Elya mengatakan "Ya... perusahaan yang bersangkutan. Seperti halnya penunjukan akuntan publik untuk general audit."
Adji Suratman, akuntan manajemen, menyatakan penunjukan akuntan publik sebagai pemeriksa pajak merupakan peluang baik untuk meningkatkan kepercayaan kepada akuntan publik. "Syaratnya mereka harus punya sertifikasi pajak, ada peer review reguler dan hasil audit pajak yang dilakukan akuntan publik dipublikasikan melalui media cetak," kata Adji, yang hari ini dikukuhkan sebagai guru besar di Universitas YAI.
Seorang akuntan publik senior di Surabaya menyatakan Ikatan Akuntan Publik telah memiliki aturan yang jelas, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
"Jadi, perlu jaminan apa lagi dari akuntan publik. Sepertinya akuntan publik memang tidak bisa dipercaya sehingga perlu jaminan? Sebenarnya siapa sih yang perlu? Kalau percaya, ya ... tugasi saja. Kalau tidak percaya, yang sudah."
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat IAI Kanaka Puradiredja meminta penugasan tersebut disikapi dengan hati-hati karena risikonya juga besar. "Sanksinya juga berat bahkan pidana jika akuntan publik terlibat dalam kejahatan bersama WP."
Salah kaprah
Anggota Komisi XI DPR Dradjat H. Wibowo menilai usulan Tim Review RUU Perpajakan untuk memangkas kewenangan Ditjen Pajak dan menyerahkan ke akuntan publik merupakan pemikiran yang salah kaprah.
"Saya setuju dengan syarat sistem pengawasan keuangan sudah ideal dan akuntan publik sudah benar-benar dapat dipercaya," ujarnya kemarin.
Dalam kondisi ideal, menurut dia, perusahaan yang sudah diaudit akuntan publik tidak perlu diverifikasi oleh siapa pun. Masalahnya, akuntan publik di Indonesia masih sulit dipercaya.
Dradjat menilai opini akuntan publik mudah dibeli dan diatur sehingga kalau ada perusahaan yang dikecualikan dari pemeriksaan Ditjen Pajak karena sudah diaudit akuntan publik, justru akan menjadi sarana penggelapan pajak.
Laporan emiten yang ada, kata Dradjat, masih sulit dipercaya. "Kasus Bank Global, misalnya. Kurang diaudit apa bank itu, bahkan diberi rating." (trd/par)
sumber: