Distamben Tak Dipercaya, Siapkan GPS

Distamben Tak Dipercaya, Siapkan GPS
Tambang Ilegal, Proses Berita Acara Terus Berjalan 

Kaltimpost, 10 Oktober 2005

 

TENGGARONG - Agar titik kordinat lokasi tambang batu bara di Kecamatan Sangasanga dan Muara Jawa, baik yang legal maupun disiyalir ilegal dari tim terpadu Penanggulangan Penambang Tanpa Izin (Peti) oleh Pemkab Kukar-Kodim Tenggarong tidak saling mencurigakan, maka masing-masing menyiapkan Global Positioning System (GPS), alat untuk menentukan titik koordinat dengan sistem navigasi satelit.

"Saya akan membawa tim GPS sendiri," ujar Plt Sekkab Kukar Drs HM Husni Thamrin MM sebelum turun ke lokasi tambang ilegal di Sangasanga dan Muara Jawa, Kamis (6/10) tadi.

Thamrin mengakui, meski Dinas Pertambangan dn Energi (Distamben) Kukar selaku intansi teknis yang cukup berwenang dalam menentukan titik-titik koordinat mana saja lokasi yang disinyalir digandrungi penambang ilegal. Namun Thamrin, demikian sapaan akrabnya, ingin mengetahui sendiri titik koordinat wilayah tambang ilegal menggunakan GPS sendiri. "Nanti hasilnya ini kita akan cocokan dengan Dinas Pertambangan, supaya menghindari adanya permainan data titik koordinat," jelas Thamrin yang juga Koordanitor Tim Penanggulangan Peti Kukar.

Rupanya pentingnya menggunakan GPS sendiri dalam menentukan titik koordinat lokasi suatu pertambangan, cukup memberi informasi valid. Pasalnya, Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Dwi Lestiyono SIP juga terkesan tidak terlalu percaya dengan tim yang dibentuk Distamben dalam menentukan titik koordinat. "Nanti Dinas Pertambangan bawa sendiri GPS, kami dari TNI juga demikian. Lokasi titik koordinat nanti saya masukan dalam komputer sebagai bahan menyingkronkan berita acara," tukas Dandim di depan dua staf Distamben sebelum melakukan penentuan titik koordinat. Dengan begitu, untuk memastikan titik koordinat suatu wilayah tambang batu bara, sedikitnya diperlukan tiga tim GPS.

Sementara Kadistamben Pemkab Kukar Drs HM Imrom MM mengaku masih mengumpulkan data dalam penangan proses berita acara penyegelan tambang batu bara, berikut barang bukti penambang ilegal. Termasuk menentukan titik koordinat lokasi tambang yang disinyalir ilegal. "Data ini masih dikumpulkan, kemudian akan menyerahkan ke aparat hukum untuk diproses lebih lanjut. Tapi sebelumnya, kami terlebih dulu menyiapkan berita acaranya," terang Imron, Jumat (7/10) kemarin.

Seperti dilansir, Kodim Tenggarong Selasa (4/10) lalu di lokasi tersebut telah berhasil menggaruk 6 pengusaha yang sudah memproduksi sekitar 200 ribu ton batu bara siap jual dengan perkiraan kerugian dialami negara akibat penambangan liar itu sekitar Rp90 miliar. Bukan hanya batu bara, tapi puluhan alat berat berupa dump truk, ekskavator, buldoser dan lainnya.

sumber: