Distamben Pungut Setengah Dolar per Metrik Ton

<>

Distamben Pungut Setengah Dolar per Metrik Ton

Tribun Kaltim, 17 Februari 2006

 

Sangatta, Tribun -- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Timur (Kutim) Drs HM Roos Darno BE M.Eng mengatakan, dari eksploitasi tambang batu bara belum banyak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya saat ini banyak perusahaan yang beroperasi di Kutim mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Sehingga pihak kabupaten belum bisa menerapkan pungutan setengah dolar per metrik ton atas hasil tambang itu. "Sampai sekarang belum ada izin tambang dari kabupaten. Akibatnya penerimaan dari hasil tambang masih mengandalkan bagi hasil dari pemerintah pusat.

Nanti setelah ada perusahaan yang memiliki izin kuasa pertambangan dari Distamben Kutim, kami akan menerapkan retribusi setengah dolar per metrik ton atas hasil tambang perusahaan," kata Roos di ruang kerjanya, Rabu (15/2). Selain penerimaan dari dana perimbangan pemerintah pusat, Roos Darno menjelaskan, Kutim juga menikmati hasil eksploitasi tambang perusahaan melalui dana Community Development (Comdev) tiap tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, dana comdev yang sudah dikeluarkan perusahaan tambang untuk mendukung pembangunan di Kutim mencapai 5,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,5 triliun.

sumber: