Distam Akui Tidak Berwenang
Selasa, 26 April 2005 01:21:55 Martapura, BPost Apalagi CV Dasar Karya sebagai pemilik lahan, disebut-sebut ikut terlibat karena memiliki Kuasa Pertambangan (KP) yang diterbitkan instansi ini. Distam bersama CV Dasar Karya langsung melakukan peninjauan ke lokasi tambang, yang telah menghancurkan lokasi perkebunan karet dan jalan serta mengancam tiang-tiang listrik di desa tersebut. Usai melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan kerusakan alam yang sangat parah. Hanya saja, titik koordinat di lokasi tambang dan kawah raksasa bekas aktifitas PT PPA itu, berada di luar wilayah KP milik CV Dasar Karya. "Melalui hasil pemantauan di lokasi, ternyata wilayah yang mengalami kerusakan itu berada di dalam lokasi tambang milik PT Kadya Caraka Mulya (PT KCM) dan dikerjakan oleh PT PPA," ujar Kepala Distam Banjar Ir Ali Muzanie seraya mengaku tidak mengetahui kepanjangan dari PT PPA tersebut. Ia melanjutkan, dengan demikian CV Dasar Karya tidak terlibat dalam kasus pengrusakan alam, dengan dalih untuk mengeruk kandungan emas hitam tersebut. Pasalnya, kerusakan terjadi di wilayah PT KCM yang memiliki izin PKP2B dari Distam Propinsi Kalsel. "Dengan demikian, bukan kewenangan pihak kami untuk menegur PT PPA dan PT KCM, melainkan hal itu adalah wewenang Distam Propinsi Kalsel," ujar Ali. Karena bukan kewenangan Distam Banjar, papar dia, maka pihaknya akan segera melakukan langkah koordinasi dengan Distam Propinsi Kalsel, untuk mencari solusi terbaik atas persoalan potensi kerusakan di lokasi tambang itu. Bapedalda Banjar juga mengaku akan segera melakukan peninjauan ke lokasi tambang. Sehingga dapat diketahui tingkat kerusakan maupun solusi mengatasinya. "Kalau melihat sepintas, pihak yang bertanggungjawab harus segera melakukan upaya reklamasi untuk mengatasi dampak tambang batubara tersebut," cetus Kepala Bapedalda drh Santosa Budihardjo.adi