Dirut PT KWU Jadi Tersangka
Dirut PT KWU Jadi Tersangka
Banjarmasinpost, 24 Januari 2006
ÂÂ
Banjarmasin, BPost
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polres Tanah Laut menetapkan Direktur Utama PT Karya Wijaya Utama (PT KWU) Bambang sebagai tersangka kasus penambangan di areal Kuasa Pertambangan (KP) milik PT Surya Sakti Darma Kencana (PT SSDK).
Kapolres Tanah Laut AKBP Drs H Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Zaenal kepada BPost, Senin (23/1), mengemukakan, Bambang resmi menjadi tersangka, dan bahkan pemberkasan kasusnya hampir rampung.
"Memang Bambang telah resmi jadi tersangka bahkan pemberkasan yang bersangkutan hampir rampung," kata Zaenal.
Kini, barang bukti berupa tiga alat berat masih disita Polres Tanah Laut. Bos PT KWU ini dijerat Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.
Disinggung mengenai pernyataan PT Arutmin Indonesia (AI) terdahulu bahwa wilayah yang ditambang perusahan sub kontraktor PT KWU masih dibahas di Jakarta, Zaenal mengatakan untuk batas pemetaan yang dipakai sekarang ini adalah Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 131.K/201/m/pe/TH 1996.
Salah satu pasal dalam keputusan itu menyebutkan, bahwa segala batas pemetaan pertambangan harus disesuaikan dengan keputusan menteri pertambangan. Sementara untuk kasus PT KWU selaku sub kontraktor PT AI, masih menggunakan sistem pemetaan yang belum disesuaikan dengan keputusan menteri tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, Polres Tanah Laut berencana memanggil pihak PT AI untuk dimintai keterangan, karena PT KWU bekerja berdasar perintah PT AI.
"Saksi ahli dan saksi dari instansi pertambangan menguatkan bahwa aktivitas PT KWU sebagian masuk ke lokasi lahan KP milik PT SSDK," ungkap Zaenal.
Mencuatnya kasus ini bermula dari diamankannya tiga alat berat jenis exsavator milik PT KWU di Desa Kintap, Tanah Laut oleh jajaran Polres Tanah Laut awal Oktober lalu. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk menambang di areal KP milik perusahaan lain. sumber: