Dirut Perusahaan Tambang Ditahan
Dirut Perusahaan Tambang Ditahan
Kompas, 16 Januari 2006
ÂÂ
Bengkulu, Kompas - Ir RW, Direktur Utama PT Famiaterdio Negara, sebuah perusahaan pengelola tambang pasir besi di Provinsi Bengkulu, ditahan Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Bengkulu. Menurut polisi, RW disangka terlibat dalam kasus perambahan hutan suaka alam Register 94 di Kabupaten Seluma. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Faruk di Bengkulu, Jumat (13/1), membenarkan adanya penahanan RW tersebut.
Diungkapkan, selain menahan RW, penyidik Polda Bengkulu pada waktu bersamaan juga menahan dua manajer PT Famiaterdio Negara (FN). Keduanya adalah MR sebagai Manajer Proyek, dan RR yang sehari-hari sebagai Manajer Lapangan PT FN.
Ketiganya ditahan sejak Kamis kemarin di ruang tahanan markas Polda Bengkulu. Alasan penahanan semata-mata untuk mempermudah penyidikan dan pemberkasan kasus tersebut. Kalau tidak ditahan dikhawatirkan ketiganya sulit dihadirkan kembali karena berdasarkan pengamatan kami aktivitas PT FN dalam beberapa hari ini mulai berhenti dan sebagian besar karyawannya sudah dirumahkan, ujar Faruk.
Dikatakan, ketiga pimpinan PT FN dijadikan tersangka terkait dugaan terjadinya perambahan hutan suaka alam Register 94 Pasar Talo tahun 2005. Pada saat itu, PT FN sebagai perusahaan yang memiliki areal konsesi penambangan pasir besi di Seluma, mulai melakukan aktivitas penambangan. Hanya saja, di balik aktivitas itu, ditemukan fakta pada saat hampir bersamaan PT FN juga merambah hutan yang dekat dengan areal konsesi tambang pasir besinya.
?Pimpinan PT FN mestinya tahu izinnya hanya untuk usaha tambang pasir besi, bukan membuka hutan, kata Faruk. Mereka dinilai melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mantan bupati
Menurut Faruk, dalam kasus perambahan hutan suaka alam itu, selain menetapkan tiga pimpinan PT FN sebagai tersangka, penyidik Polda Bengkulu juga menjadikan tiga pegawai negeri sipil di Kabupaten Seluma sebagai tersangka. Ketiganya adalah HT, mantan Penjabat Bupati Seluma; ZL (Kepala Dinas Pertambangan Seluma) dan Rid yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pertambangan di Dinas Pertambangan Kabupaten Seluma.
Ketiga PNS itu memang tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan dan kecil kemungkinan melarikan diri, kata Faruk. sumber: