SUNGAILIAT––Direktur Perencanaan dan Pengembangan Produksi PT Tambang Timah Yulimar Gerung (54) bersama Suikin alias Akin (30) pemilik CV Bakit Bhakti Karya diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Kedua tersangka bersama 10 tersangka pekerja CV BBK lainya diduga melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yulimar ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani surat perintah kerja atas nama PT Tambang Timah kepada Akin pada lahan bakau seluas lima hektar di Dusun Gedong Desa Lumut Kecamatan Belinyu. Padahal izin penambangan di kawasan hutan menjadi kewenangan Menteri Kehutanan.
“Para tersangka akan dijerat dengan UU tahun 1999 No 41 tentang kehutanan. Ancamannya adalah penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,†kata Kapolres Bangka AKBP Sudarsono kepada Bangka Pos Group, Selasa (28/11) di ruang kerjanya.
Tak saja hutan bakau Dusun Gedong, hasil tim penyidik Polres Bangka mengindikasikan ada tujuh kawasan hutan terlarang lainnya juga dirambah oleh PT Tambang Timah dan para mitranya, termasuk CV BBK. Sejumlah areal penambangan itu diduga tidak mengantongi izin, terutama surat izin usaha jasa penambangan (SIUJP) dari dinas pertambangan maupun dinas kehutanan.
“Jadi tidak hanya hutan di Dusun Gedong Desa Lumut saja yang tidak memiliki izin, tapi diindikasikan ada area hutan lainnya yang ditambang hanya berbekal izin dari PT Tambang Timah.
Apalagi sekitar tujuh areal hutan yang diduga digarap oleh kelompok perusahaan ini diindikasikan belum ada izin dari menteri kehutanan. Baik hutan produksi maupun hutan bakau,†kata kapolres.
Kapolres menjelaskan dalam penyidikan, PT Tambang Timah, CV BBK dan para mitra lainnya sudah pernah mendapatkan teguran dari instansi terkait. Bahkan diminta menghentikan aktivitas mereka pada kawasan terlarang tersebut.
“Penambangan yang dilakukan CV BBK hanya berbekal izin dari PT Tambang Timah yang ditandatangani oleh direktur perencanaan dan pengembangan produksi ,†tegas kapolres.
Hingga saat ini 12 tersangka masih ditahan di Mapolres Bangka. Begitupula dengan sejumlah barang bukti (BB) berupa peralatan penambangan. Sedangkan tiga unit alat berat (PC) yang juga menjadi BB masih berada di pool milik CV BBK. “Rencananya alat berat itu akan ditarik ke Mapolres Bangka,†katanya.
Seorang operator PC CV BBK, Bambang (35) kepada Bangka Pos Group, Selasa (28/11) mengaku tidak tahu menahu mengenai perizinan yang dimaksud. Dia bahkan tak menyangka bakal dijadikan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Apalagi Bambang mengaku, dia dan dua operator PC lainnya didatangkan oleh perusahaan itu dari dari Jakarta sejak satu setengah bulan lalu.
“Kami baru bekerja satu bulan lebih sebelum dihentikan oleh anggota Polres Bangka. Kami dibayar dengan sistem upah RP 10.000 perjam,â€â€ kata Bambang.
Seperti dilansir harian ini edisi, Sabtu (25/11) disebutkan, Direktur PT Tambang Timah Yulimar Gerung ditangkap polisi.
Pejabat satu ini dituduh telah memberikan izin penambangan kepada CV BBK di kawasan terlarang, hutan bakau Dusun Gedong Desa Lumut Kecamatan Belinyu. Direktur CV BBK, Suikin alias Akin dan sepuluh pekerjanya ketika itu ikut amankan polisi.
Para pelaku dituduh merusak hutan bakau termasuk melakukan penambangan tanpa izin.(die) |