Direktur PT SJA Ditangkap

Direktur PT SJA Ditangkap

Banjarmasinpost, 16 Januari 2006

 

Batulicin, BPost
Diduga karena menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) palsu, Sarjiman, direktur PT Sarana Jaya Artha (SJA) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Desa Sei Dua, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu (Tanbu) ditangkap polisi, Sabtu (14/1).

Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya polisi mengamankan Hasyim, Ihsan dan Alek, koleganya yang terlibat dalam kasus yang sama.

"Saat ini mereka semua sudah resmi ditangkap dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Hersom Bagus Pribadi ketika dikonfirmasi, Minggu (15/1).

Menurut Hersom, penangkapan terhadap Sarjiman ini dilakukan, karena berdasar hasil pemeriksaan, nama Yosef Lokan, yang tertera dalam SKAB itu sudah meninggal dunia setahun lalu.

"Tepi entah kenapa dalam SKAB yang digunakan Sarjiman pada Agustus hingga September itu justru ditandatangani oleh Yosef. Padahal orang itu sudah mati. Jadi jelas kalau dokumen SKAB yang digunakan itu palsu," terangnya.

Dikatakan, untuk bisa mengungkap pemalsuan ini mereka harus kerja ekstra. Pasalnya, sejak kasus itu mereka tangani, berbagai kepentingan pro dan kontra mulai bermunculan.

"Agar tidak berlarut-larut kami periksa satu per satu saksi-saksi yang terkait masalah ini. Termasuk Hasyim. Ia kita periksa karena diduga mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) yang bukan wewenangnya," terang Hersom.

Soal Hasyim, dikatakan Hersom, berdasarkan keterangan pihak PT Berkat Benua Inti (BBI), dimana Hasyim sama sakali tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SPK. Ia hanya asisten PT VS Mining yang diperbantukan sebagai pengawas bagian pengeboran areal PT BBI.

"Akibat hal itu Hasyim kita jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tandasnya.

Selanjutnya mengenai keterlibatan Alek, diperoleh keterangan kalau yang memalsukan tanda tangan Yosef di SKAB itu dilakukan Alek, yang juga karyawan PT SJA. Akibat ia dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Begitu pula dengan Ihsan. Mantan karyawan PT Arutmin Indonesia Cabang Satui ini, terlibat sebagai konseptor adanya pembuatan SKAB palsu tersebut.

"Dari pengakuan ketiga tersangka itu, kemudian kita panggil Sarjiman untuk dimintai keterangannya. Karena cukup bukti ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan telah melanggar pasal 263 ayat 2 jo pasal 266 ayat 2 KUHP," imbuh Hersom.

Sebelumnya, kasus ini muncul karena laporan Doni Leimena, Wakil Direktur dan pemegang kuasa PT BBI ke Polres Tanah Bumbu, yang menyebutkan kalau Direktur PT SJA --Sarjiman-- telah menggunakan SKAB palsu.

sumber: