Direktur PT KWU Tersangka

Direktur PT KWU Tersangka

 

Banjarmasinpost, 23 November 2005

 

Banjarmasin, BPost
Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan, jajaran Reskrim Polres Tanah Laut akhirnya menetapkan Direktur PT Karya Wijaya Utara (PT KWU) sebagai tersangka. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa penambangan yang dilakukan sub kontraktor PT AI ini di luar Kuasa Pertambangan (KP) perusahaannya, yakni di areal KP PT Surya Sakti Darma Kencana (PT SSDK).

Kapolres Tanah Laut AKBP Drs Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Zainal yang ditemui ketika berada di Polda Kalsel, Selasa (22/11) pagi membenarkan telah adanya satu tersangka pada kasus tersebut.

"Ya telah ada tersangkanya inisialnya B," ungkap Zainal seraya mengatakan B tersebut menjabat sebagai Direktur PT KWU. Dari informasi BPost peroleh, kuat dugaan orang yang berinisal B tersebuat adalah Bambang.

Disinggung apakah penyidik telah melakukan penahanan, Zainal mengatakan tidak karena pihaknya masih memintai keterangan lanjutan.

Polisi Senin kemarin telah memanggil yang bersangkutan, tapi tidak datagn. "Kemarin tersangka kita panggil tak datang," ungkap Zainal.

Mencuatnya kasus ini bermula diamankannya tiga alat berat jenis eksavator milik PT KWU di Desa Kintap Tanah Laut oleh jajaran Polres Tala awal Oktober lalu. Perusahaan ini diduga menambang di areal KP milik perusahan lain.

Mantan Kapolres HST ini mengungkapkan, diamankannya tiga alat berat milik PT KWU ini berdasarkan laporan PT Surya Sakti Darma Kencana. "Kita telah melakukan pengukuran titik koordinat dengan pihak terkait, hasilnya memang benar ketiga alat tersebut menambang di luar KP milik mereka dan masuk ke KP PT SSDK," ungkap Zainal.

sumber: