DIperlukan Komitmen Pelaksanaan Kebijakan Pertambangan
Komitmen dasar di dalam pengelolaan sumberdaya alam adalah seperti termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan segala kekayaan lainnya adalah milik negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan prinsip dasar ini sebenarnya kekayaan alam yang masih di dalam bumi masih milik negara.
Pemerintah berdasarkan UU yang berlaku, yaitu dulu UU No 11/1967 tentang Ketentuan-Ketantuan Pokok Pertambangan dan sekarang dengan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyusun kebijakan dan pengaturan pengusahaan untuk para pelaku pertambangan baik dari dalam maupun luar negeri. Berdasarkan aturan-aturan yang ada tersebut di susun aturan main eksplorasi dan eksploitasi. Maka bahan galian yang sudah dalam tahapan eksplotasi lah yang bisa di perjual belikan secara resmi. Izin yang diberikan oleh Pemerintah dalam mengusahaan bahan tambang atau bahan galian tersebut sebetulnya adalah untuk mengelola barang milik negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini adalah sebuah mandat sebuah kepercayaan yang memerlukan komitmen kuat dari para pihak yang terkait di dalam pengelolaan sumber daya alam.
Barang siapa yang mengelola hasil tembang tersebut hanya untuk keuntungan nya saja dengan mengabaikan kepentingan negara, kewajiban finansial, maka itu sama saja sebagai mengabaikan mandat sebagaimana di dalam UUD 1945 pasal 33 tersebut. Di dalam konteks ini kewajiban Pemerintah adalah melakukan pemantauan, pengawasan, pembinaan dan penindakan bila memang diperlukan.
Pengurasan Sumberdaya Mineral dan Batubara?
Di dalam konteks ini maka menjadi sebuah pertanyaan mendasar tentang proses pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara saat ini, apakah sudah sesuai dengan komitmen dasar tersebut atau belum. Untuk itu memang harus selalu terdapat keseimbangan antara kepentingan nasional, masyarakat dan juga keuntungan pengusaha. Pengusaha harus di atur agar seusai dengan relnya dan dengan demikian target pemerintah terhadap besaran investasi, penerimaan negara dan peningkatan tegara kerja dapat tercapai.
Saat ini Pemerintah setelah terbitnya UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mendapat Pekerjaan Rumah besar untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul baik di pusat ataupun di daerah terkait dengan pengelolaan mineral dan batubara tersebut. Diantaranya saja, selama periode 2001-2008 ternyata tidak kurang lebih dari 8000 KP/SIPD di seluruh daerah yang sudah diterbitkan, ini memerlukan upaya khusus di dalam penanganannya. Termasuk diantaranya adalah dalam penerbitan Wilayah Pertambangan (WP)yang harus memasukan wilayah yang sudah diusahakan maupun potensi yang akan datang.
edpraso