Dinas Pertambangan Ancam Tuntut Kontraktor Jepang
PARIAMAN Media
"Tuntutan ini dilakukan karena sejak dimulainya proyek pembangunan Bandar Udara Ketaping, penggalian bahan galian C ilegal di alur Sungai Batang Anai masih terus dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kendati SK Gubernur No 19/1996 telah melarangnya," kata Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Padang Pariaman, Zambril Achmad seperti dilaporkan Antara, kemarin.
Zambril Achmad mengemukakan hal itu sehubungan dengan adanya keresahan warga Korong Pasia Laweh, Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, karena Sungai Batang Anai digerogoti usaha penambangan galian C ilegal, sehingga Bendung Anai terancam roboh dan hancur, sedangkan 20.000 hektare lebih sawah petani terancam rusak dan kering.
Penggalian bahan galian C ilegal yang tidak terkendali itu juga dipastikan SD Koto Buruak dan sejumlah permukiman masyarakat di Pasie Laweh terancam roboh.
Menurut dia, pihak kontraktor Jepang Simizhu Adi Karya Marubeni perlu membuat perjanjian dengan empat sub kontraktornya (seperti PT Statika, PT Septino Witari, PT Angkasa Puri, dan PT Waskita Karya) agar hanya mau membeli bahan galian C yang ditambang secara legal atau ditambang oleh perusahaan yang memiliki
"Selain menjaga agar kerusakan lingkungan Sungai Batang Anai tidak makin parah, perjanjian ini sekaligus dibuat untuk memaksimalkan perolehan PAD dari pajak galian C," katanya.
Jika perjanjian itu telah disepakati oleh semua pihak terkait, kata Zambril, maka pihaknya tetap akan melakukan evaluasi selama dua bulan berturut-turut, dan bila tidak diindahkan maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman akan menuntut Simizhu.
Sebelumnya, Sabtu (31/1), empat sub kontraktor penyuplai bahan galian C ke Simizhu tersebut bersama Dinas Pertambangan dan Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara Ketaping melakukan pertemuan sekaligus membahas masalah upaya kerusakan Sungai Batang Anai.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap keempat perusahaan (penyuplai bahan galian C) itu ternyata telah membeli bahan galian C kepada penambang yang tidak memiliki izin, sementara itu mereka pun terkesan tidak berusaha meminta penambang memperlihatkan SIPD.
Pimpinan PT Septino Witari Safri Sani yang terkesan tidak peduli dengan kerusakan Sungai Batang Anai itu, misalnya mengatakan pihaknya tidak memiliki persoalan dengan para penambang, baik yang menyuplai pasir, batu dan krikil secara ilegal maupun legal.
"Saya tidak memiliki masalah dengan galian C itu karena saya hanya bertindak sebagai pembeli, dan saya tidak takut masalah ini dipublikasikan. Saya cuma sebentar di daerah ini dan sebentar lagi akan kembali ke
Menanggapi pernyataan Safri, Zambril mengatakan pihaknya agak kesal namun tetap mengimbau Septino untuk kembali mengindahkan SK Gubernur No 19/1996 itu. Jika tidak, izin usahanya akan dicabut.