Dianlia Menangi Sengketa Saham Adaro

Dianlia Menangi Sengketa Saham Adaro

Suara Karya, 23 September 2005

 

JAKARTA (Suara Karya): PT Dianlia Setyamukti memenangi sengketa atas saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT).

Kemenangan ini diputuskan di pengadilan banding (court of appeal) Singapura yang menolak gugatan banding yang diajukan Beckkett Pte Ltd untuk membekukan kepemilikan saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) oleh PT Dianlia Setyamukti yang dibeli dari Deutsche Bank pada tahun 2002.

"Dengan keputusan pengadilan banding ini maka Dianlia berhak menjalankan hak-haknya secara penuh sebagai pemegang saham Adaro Indonesia dan Indonesia Bulk Terminal. Tidak ada pembatasan apapun bagi Dianlia dalam menjalankan hak-haknya sebagai pemegang saham," kata pengacara PT Dianlia Setyamukti di Singapura, Ng Soon Kai dari firma hukum Ng Chong & Hue LLC, yang dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (22/9).

Dalam keputusan Civil Appeal No 65 of 2005/Y itu pengadilan banding Singapura menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Choo Han Teck. Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya juga telah menolak gugatan Beckkett Pte Ltd untuk membekukan kepemilikan Dianlia atas saham Adaro Indonesia dan Indonesia Bulk Terminal.

Menurut Ng Son Kai, keputusan pengadilan banding ini bersifat final dan mengikat (final and binding) karena court of appeal merupakan lembaga banding tertinggi di Singapura. "Dengan demikian tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang dapat dilakukan terhadap putusan ini," katanya.

Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari proses gadai saham PT Adaro dan PT IBT oleh PT Asminco Bara Utama kepada Deutsche Bank (DB) Cabang Singapura bulan Oktober 1997, sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman sebesar 100 juta dollar AS. Transaksi peminjaman tersebut dijamin oleh Beckkett Pte Ltd sebagai pemegang saham PT Asminco.

Ketika tiba masa jatuh tempo, ternyata baik Asminco maupun Beckkett tidak mampu melunasi pinjaman tersebut, sehingga Deutsche Bank memutuskan menjual saham-saham yang digadaikan itu kepada PT Dianlia Setyamukti pada tahun 2002. Sebelumnya, pada Desember 2001, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan bahwa Deutsche Bank berhak menjual seluruh saham yang diagunkan tersebut.

Tahun 2005 Beckkett mengajukan gugatan agar penetapan PN Jakarta Selatan mengenai penjualan saham Adaro Indonesia dan Indonesia Bulk Terminal oleh Deutsche Bank itu dibatalkan. Penetapan PN Jakarta Selatan ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan kini berada di tangan Mahkamah Agung.

Pada saat yang sama, Beckkett juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi (High Court) Singapura agar transaksi penjualan saham antara Deutsche Bank dan PT Dianlia dibatalkan. Beckkett juga meminta agar kepemilikan saham Dianlia atas Adaro dan IBT dibekukan. Hakim Pengadilan Tinggi Singapura menolak tuntutan pembekuan kepemilikan saham Adaro dan IBT. Putusan inilah yang dikuatkan di tingkat pengadilan banding.

Menurut sumber di Departemen ESDM, pengacara Todung Mulya Lubis mulai terlibat dalam sengketa ini. Todung, kata sumber itu, mengirimkan surat ke sejumlah instansi pemerintah yang intinya meminta agar tidak dilakukan pengesahan perubahan kepemilikan saham Adaro dan IBT karena masih dalam status sengketa.

Indriya, staf pada kantor hukum Lubis, Santosa, dan Maulana, tidak bisa memberikan kepastian mengenai keterlibatan Todung Mulya Lubis sebagai pengacara Beckkett. "Kalau hal seperti ini harus ditanyakan langsung kepada Pak Todung," katanya saat dihubungi via telepon.

sumber: