Dewan Segera Panggil Tim LS

Dewan Segera Panggil Tim LSBanjarmasin, BPost Senin, 05 September 2005 00:18:32

"Dewan akan memanggil pejabat pemko terkait dengan pencairan dana pungutan Lingkar Selatan tersebut, baik dari Bappeko maupun Bapedalko. Pencairan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari dewan. Apa alasannya sehingga dicairkan," kata Ketua Komisi A, Zainal Aqli kepada BPost, tadi malam.

Ditegaskan kader PKB ini, dewan juga merekomendasikan sebaiknya duit hasil pungutan itu dikembalikan kepada pemiliknya apabila sudah dipertanggungjawabkan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dan yang mengetahui siapa pemilik awal tersebut adalah pemko, dalam hal ini tim yang menangani secara langsung persoalan pungutan tersebut," ujarnya. Aspera Bantah

Sementara itu, Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) membantah bahwa duit hasil pungutan LS itu diserahkan kepadanya. Ditegaskan Sekjen DPP Aspera M Solikin, dana tersebut diserahkan kepada pengusaha selaku penyumbang, bukan Aspera.

Penerimanya adalah Ketua dan Sekretaris Panitia Pemindahan dan Pembangunan Stockpile, Marzuki Dargam dan Akhmad Basuki disaksikan Kadispenda dan Kepala Bawasda Banjarmasin. Sedangkan pemko diwakili koordinator tim bentukan pemko. Dalam akta notarisnya, panitia yang menerima itu baru dibentuk pada 31 Mei 2005 lalu.

"Dana tersebut telah diserahkan kepada penyumbang yang tergabung dalam Panitia Pemindahan dan Pembangunan Stockpile Batubara PM Noor-Mantuil Basirih, dibentuk dengan Akta Notaris Nomor 18, 31 Mei 2005 dengan Notaris Oerip SH," tegasnya.

Ditegaskan pula, dana titipan tersebut dicairkan setelah melalui prosedur administratif yakni dikonsultasikan dengan BPK kemudian dilaporkan kepada DPRD Kota Banjarmasin, selanjutnya DPRD melaksanakan rapat panmus dan mengeluarkan rekomendasi. Pemko Banjarmasin sendiri juga sudah melalui prosedur administrasi keuangan yang tepat.

Dijelaskan Solikin, berdasar pertimbangan persyaratan dan prosedur sudah dilalui dan kebutuhan lapangan yang sudah sangat membutuhkan untuk melaksanakan pembebasan lahan, jadi Aspera menganggap tidak ada masalah terhadap waktu pengembalian dana tersebut karena apabila ditunda justru melanggar hukum dan berakibat pembangunan serta komitmen dengan pihak investor terhambat.

"Dana sumbangan yang dititipkan di Pemko Banjarmasin bukan merupakan PAD melainkan keinginan dan kesadaran pengusaha untuk menyumbang, dalam rangka memecahkan permasalahan yang sangat krusial, kekumuhan lalu lintas dan penumpukan batubara di sepanjang Jalan PM Noor, baik terhadap masalah kesehatan, kecelakaan lalu lintas serta dampak lain yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar," tambahnya.

Solikin juga menuturkan, dana titipan pengusaha sepenuhnya digunakan untuk mendukung kegiatan pemindahan dan pembangunan pelabuhan tersebut yang saat ini, untuk operasionalnya dilaksanakan oleh Panitia Pemindahan dan Pembangunan Stockpile Batubara PM Noor- Mantuil Basirih.

Sanksi Disiplin

Sementara itu, Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin menyatakan siap memberi sanksi disiplin jika langkah mantan Penjabat Walikota Banjarmasin, Iskandar yang saat ini kembali menjadi Asisten II Pembangunan, dalam mencairkan dana pungutan LS ternyata menyalahi prosedur.

"Sebenarnya dalam hal pungutan LS itu sepenuhnya kewenangan Pemko Banjarmasin yang bekerjasama dengan lembaga swasta. Pemprop dalam hal ini tidak tahu persis permasalahannya. Memang kalau ternyata Pak Iskandar terbukti bersalah dalam tindakannya itu, ya akan kita kenakan sanksi," kata Rudy kepada wartawan, Sabtu (3/9) lalu.

Meski demikian, Rudy tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Pasalnya, menurut Rudy, permasalahan kontroversial kebijakan Iskandar saat itu masih belum jelas.

"Jadi sepanjang belum terbukti bersalah, kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Biarkan pihak yang lebih berkompeten menelisik terlebih dahulu, dan kalau salah baru kita kasih sanksi disiplin itu," tandas Rudy. c5/c1/c2


Para wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin berencana memanggil tim pungutan dan pejabat di Pemko Banjarmasin guna meminta penjelasan soal pencairan dana pungutan Lingkar Selatan (LS). Pasalnya dewan merasa belum pernah memberi izin pencairan dana tersebut.

sumber: