Depnakertrans Minta Disnaker DKI Seret PT PLN ke Pengadilan

 Depnakertrans Minta Disnaker DKI Seret PT PLN ke Pengadilan
 Selasa, 24 Januari 2006 17:30 WIB

JAKARTA--MIOL: Depnakertrans akan mengajukan PT PLN ke pengadilan karena tidak mengikutsertakan pekerjanya ke program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Sesditjen Ditjen Pembinaan Pembinaan Pegawasan Tenaga Kerja (PPK) Depnakertrans Adjat Daradjat di acara laporan kegiatan Koordinasi Fungsional Tingkat Pusat antara Depnakertrans dengan PT Jamsostek di Jakarta, Selasa, mengatakan Dirjen PPK sudah mengirim surat kepada Disnaker Provinsi DKI Jakarta agar PT PLN di proses untuk diajukan ke pengadilan.

Sebelumnya Depnakertrans sudah mengadakan pertemuan dengan PT PLN di Jakarta. Pada pertemuan itu PT PLN menyatakan sanggup mengikutsertakan pekerjanya ke program Jamsostek. "Namun, sampai saat ini belum ada realisasiya," kata Adjat.

Kepesertaan pekerja dalam program Jamsostek adalah hak bagi pekerja, karena itu setiap perusahaan yang memenuhi syarat wajib mengikutsertakan pekerjanya ke program tersebut.

Peraturan perundangan menyebutkan bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya ke program Jamsostek jika memiliki 10 pekerja atau membayar total upah seluruh pekerjanya sebesar Rp1 juta perbulan.

PT PLN bukanlah satu-satunya perusahaan yang akan diseret ke pengadilan berkaitan dengan program Jamsostek. Depnakertrans mencatat sekitar 126 perusahaan yang sudah dibuat berita acaranya (BAP) untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Kelemahan kita selama ini karena kurang tegas dalam menindak perusahaan yang nakal," kata Adjat.

Karena itu Depnakertrans mencanangkan tahun ini sebagai tahun penegakan hukum. "Jika, setiap bulan kita menyeret satu perusahaan naka ke pengadilan maka diharapkan akan ada efek jera bagi perusahaan lainnya," kata Adjat.

Dia mengatakan penegakan hukum memang harus dilakukan karena ada perusahaan yang sudah dibina selama bertahun-tahun tetapi tetap saja enggan memenuhi hak-hak pekerjanya.

Perusahaan seperti itu, kata Adjat, memang harus didekati dengan pendekatan hukum. "Mereka memang harus ditindak," katanya.

Sementara itu Dirjen PPK SM Simanihuruk pada kesempatan yang sama mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara arif. "Jangan sampai muncul persepsi penegakan hukum tersebut dialihkan menjadi upaya menghambat investasi," katanya.

Di sisi lain, Simanihuruk mengatakan perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja memang harus ditindak. "Hal itu sesuai tekad Menakertrans yang menjadikan tahun 2006 sebagai tahun penegakan hukum," katanya. (Ant/OL-1)

sumber: