Dephut Tidak Beri Izin Penambangan kepada 7 Perusahaan

Dephut Tidak Beri Izin Penambangan kepada 7 Perusahaan Jakarta, Kompas - Menteri Kehutanan MS Kaban mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan izin penambangan di hutan lindung kepada tujuh perusahaan tambang. Izin penambangan hanya diberikan kepada enam perusahaan tambang yang sudah mengajukan permohonan izin dan sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang judicial review Perpu Pertambangan di kawasan hutan lindung. Pokoknya, kami tidak akan memberikan izin penambangan untuk perusahaan tambang lainnya meskipun mereka akan menempuh jalur hukum, kata MS Kaban, Selasa (26/7) di Bandar Lampung. Kaban menambahkan, meski izin penambangan diberikan kepada enam perusahaan tambang, Departemen Kehutanan (Dephut) akan mengevaluasi ketat luas lahan yang akan diberikan kepada enam perusahaan itu. Kelestarian hutan dan lingkungan menjadi dasar untuk membatasi daerah penambangan. Pengaturan eksplorasi di kawasan hutan lindung juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/MENHUT-II/2004 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan. Isi aturan tersebut di antaranya menyangkut pengaturan jangka waktu perizinan, tata cara monitoring, dan kewajiban perusahaan tambang untuk mereklamasi hutan yang ditambang sebelum membuka blok baru. Pemerintah sendiri telah menetapkan 14 blok lokasi penambangan di kawasan hutan lindung. Dalam progres permohonan perizinan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan oleh perusahaan tambang yang disusun Dephut, tercatat baru satu surat persetujuan eksplorasi dari Kepala Badan Planalogi Kehutanan kepada PT Weda Bay. Sejauh ini belum ada satu perusahaan tambang di luar enam perusahaan tadi yang mengajukan permohonan izin penambangan ke Dephut. Enam perusahaan yang akan diberikan izin penambangan di kawasan hutan lindung oleh Dephut adalah PT Weda Bay, PT Natarang Mining, PT Karimun Granit, PT Sorikmas, PT Aneka Tambang, dan PT Nusa Halmahera. Luas lahan yang disiapkan untuk enam perusahaan tersebut mencapai 48.457 hektar. Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen Energi Sumber Daya Mineral Simon Sembiring, Rabu (27/7) di Jakarta, mengatakan, Dephut memiliki kewenangan untuk tidak memberikan izin penambangan di kawasan hutan lindung. Kendati demikian, Dephut juga harus menghormati keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Izin penambangan sudah diberikan pemerintah kepada 13 perusahaan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. Jadi, tidak ada alasan bagi Dephut untuk tidak memberikan izin penambangan bagi 13 perusahaan tersebut meski tujuh perusahaan di antaranya belum mengajukan permohonan penambangan ke Dephut, kata Simon. Simon menyebutkan, sampai saat ini, tujuh perusahaan tambang itu juga belum mengajukan permohonan izin ke Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral untuk eksplorasi. Meski demikian, ujar Simon, bukan berarti ketujuh perusahaan tambang tersebut tidak akan melaksanakan kegiatan pertambangan dalam beberapa waktu mendatang. Putusan Mahkamah Konstitusi pun tidak menyebutkan, izin penambangan 13 perusahaan penambangan dicabut. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi hanya dinyatakan bahwa enam perusahaan yang masih dalam tahap studi kelayakan dan tahap eksplorasi, ketika nantinya memasuki tahap eksploitasi, harus tunduk pada ketentuan Pasal 38 Ayat (4) UU No 41/1999 tentang Kehutanan, sepanjang antara izin eksplorasi dan eksploitasi tidak merupakan satu kesatuan, papar Simon. Mahkamah Konstitusi sendiri menilai Perpu Nomor I Tahun 2004 yang menjadi Undang-Undang No 19/2004 tidak inkonstitusional. Menurut MK, Undang-undang tersebut hanya menambahkan dua pasal, yakni soal perizinan dan pelaksanaan lebih lanjut yang ditetapkan dengan keputusan presiden. (OTW)

sumber: