Dephut Izinkan Operasi Tambang di Hutan Lindung
JAKARTA (Bisnis): Dephut mengeluarkan izin operasi terhadap 13 perusahaan pertambangan yang kegiatannya sempat terhenti akibat tumpang tindih lahan dengan hutan lindung.
Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Dephut, Transtoto Handadhari mengatakan pemanfaatan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan diberikan melalui Peraturan Menhut (Permenhut) No. P.12/Menhut-II/2004 tertanggal 29 September 2004.
"Permenhut ini dimaksudkan untuk memberi batasan hak dan kewajiban pengusaha terhadap kelestarian fungsi hutan lindung," katanya di Jakarta, kemarin.
Dia menyebutkan Permenhut itu untuk memberi kepastian hukum dan usaha 13 perusahaan pertambangan di hutan lindung.
Karena itu, jelas dia, selain diberi hak juga wajib membangun hutan sebagai kompensasi dari penggunaan hutan lindung untuk pertambangan seluas minimal sama dengan areal yang digunakan. Untuk lokasi, Dephut mensyaratkan hutan pengganti itu dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sama agar lingkungannya tak berubah.
Selain itu, ujar dia, pemerintah juga membebani perusahaan dengan kewajiban menyerahkan dana jaminan reklamasi, membayar ganti rugi senilai tegakan pohon yang ditebang, dan membiayai reboisasi atas lahan kompensasi.
Perusahaan juga dibebani kewajiban melakukan bagi hasil usaha atas lahan yang tidak bisa direklamasi.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi mengatakan berdasarkan standar internasional pengelolan usaha pertambangan itu wajib menyetor dana jaminan reklamasi kepada pemerintah sebesar sebesar US$17.000 per ha. (dot)
sumber: