Dephut & ESDM akan percepat izin 13 usaha tambang

JAKARTA: Departemen Kehutanan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat mempercepat proses perizinan 13 perusahaan pertambangan untuk berproduksi di kawasan hutan lindung dan diharapkan bisa beroperasi paling lambat 2009.

Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan pihaknya akan segera mengajukan peraturan Presiden sebagai payung hukum bagi ke-13 perusahaan tambang tersebut.

Untuk memperkuat landasan hukumnya, pihaknya juga akan meminta fatwa dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita sepakati ke-13 tambang itu segera selesai pada periode ini, dan Dephut telah menyiapkan aturannya. Besok [hari ini] drafnya akan di-fax ke Setjen ESDM," ujar Kaban seusai bertemu dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, kemarin.

Selama ini, untuk mencapai tahap produksi perusahaan-perusahaan itu terkendala berbagai aturan terutama regulasi di sektor kehutanan, perpajakan, dan lingkungan hidup.

Kaban menuturkan aturan hukum yang disiapkan Dephut nanti juga akan berlaku bagi semua perusahaan pertambangan yang berminat untuk berinvestasi.

"Aturan itu bisa untuk yang lain," katanya.

Setelah dikeluarkannya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, sebagian tambang yang telah mengantongi izin bahkan tidak bisa beroperasi karena tersandung salah satu pasal yang menyatakan tidak bisa beroperasi di kawasan hutan lindung.

Dirjen Mineral, Batu bara dan Panasbumi pada Departemen ESDM Simon Felix Sembiring meminta perusahaan tersebut segera mengajukan izin agar bisa segera diproses dan untuk pemenuhan syarat.

"Selasa [pekan depan], kami akan mengundang 13 perusahaan itu supaya segala persyaratan yang diminta bisa dipenuhi," ujarnya.

Dairi Prima

Sementara itu, dari Medan dilaporkan Pemprov Sumut menilai Dephut tidak konsisten dalam mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemberian izin pinjam pakai lahan hutan lindung untuk keperluan pertambangan kepada PT Dairi Prima Mineral.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumut Washington Tambunan mengaku heran dengan pernyataan Menhut Kaban, yang mengharuskan dilakukan penelitian terpadu lebih dulu oleh beberapa departemen dan lembaga penelitian guna menentukan apakah akan diberikan izin pinjam pakai lahan atau tidak.

Padahal, lanjutnya, baru baru ini, berpedoman pada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan seharusnya tidak ada masalah bagi Dairi Prima untuk memperoleh izin pinjam pakai lahan seluas 50 hektare yang diajukan bagi keperluan konstruksi perusahaan itu.

Pasalnya, perusahaan penambangan timah hitam dan seng tersebut menggunakan sistem pertambangan tertutup (underground mining), sehingga tidak mengganggu hutan lindung di atasnya.

Washington menjelaskan setelah menyelesaikan tahapan studi kelayakan, pada Desember 2005 Dairi Prima memperoleh izin konstruksi dari Departemen ESDM.

sumber: