Departemen ESDM dukung Pembangunan yang Berkelanjutan

Bumi, air  dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh nagara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakuran rakyat, demikian substansi UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Di dalam konteks ini, Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi sebagai unit eselon I di DESDM  memiliki peran srategis di  dalam mengawal pembangunan subsektor mineral, batubara dan panas bumi nasional. Kontribusi seluruh sekor di dalam pembangunan nasional sangat diperlukan. Tahun 2008, kontribusi DESDM, kepada APBN lebih dari 235 triliun rupiah. Suatu jumlah yang cukup besar.

Selanjutnya di dalam praktek pertambangan, aktifitas reklamasi hutan menjadi salah satu sasaran yang utama, dimana untuk mencapai win-win solution dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan, maka telah ada Peraturan Pemerintah No2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan di luar Kegiatan Kehutanan.

Maka penerapan good mining practice adalah sesuatu yang wajib dilakukan di dalam konteks ini, dimana di dalam pelaksanaannya dibutuhkan koordinasi yang baik antara DESDM, Dephut, KLH dan instnasi terkait lainnya, dengan target bahwa area bekas tambang yang sudah direklamasi bisa dihutankan kembali, kalau memungkinkan menjadi hutan produksi baru.

Di dalam konteks ini adal sejunlah regulasi yang mendukung pembangunan yang berkelanjutan, yaitu: UU no 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP no 76/2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Permen ESDM No 18/2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang; Permenhut No  P43/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Permenhut No 70 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. 

Saat ini ada 4 RPP turunan UU no 4/2009 yang sedang disusun diantaranya adalah RPP  tentang Reklamasi dan PascaTambang, yang akan menjamin kegiatan pembangunan yang berkelanjutan.

 

edpraso

 

 

sumber: