Definisi Tambang Rakyat Belum Seragam

Bangkapos  -PANGKALPINANG –– Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ir Suryadi Saman MSc SE menilai definisi tambang rakyat masih belum seragam baik di tingkat birokrasi apalagi di kalangan masyarakat. Akibatnya timbul kerancuan dalam berbagai hal. Untuk itu Perda Pertambangan yang ada akan dievaluasi.

Hal tersebut diungkapkan Suryadi menyinggung pernyataan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung, Drs Abu Bakar Ibrahim pada Pos Belitung, Selasa (14/12) yang memperbolehkan penggunaan alat berat di Belitung untuk aktivitas penambangan rakyat yang sudah mendapat Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat (SIUPR) dengan mengacu pada Perda Pertambangan Kabupaten Belitung Nomor 4 tahun 2003.

“Kita masih belum seragam, kalau Perda Pertambangan Provinsi Babel Nomor 3 tahun 2004, saya bilang bahwa pertambangan rakyat tidak bisa,�jelas Suryadi kepada harian ini, Rabu (15/12) usai membuka pelatihan gender di gedung Panti Wangka.

Suryadi menjelaskan istilah Tambang Inkonvensional (TI) juga tidak dikenal dalam Perda. “TI tidak bisa juga dibilang tambang rakyat,�jelasnya. Istilah TI, kata Suryadi, pertama kali muncul dari PT Timah. “Istilah tambang inkonvensional tidak umum di masyarakat, jadi saya pikir ini adalah hal yang rancu dalam berbagai hal,�jelasnya.

Menyangkut kewenangan maka pertambagan di Kabupaten
Belitung memang harus menggunakan Perda Pertambangan Kabupaten Belitung. Tetapi jika wilayahnya menyangkut dua Kabupaten maka menggunakan Perda pertambangan provinsi.

“Karena keadaan dilapangannya seperti ini maka akan kita evaluasi,�jelas Suryadi.

Di lain pihak Suryadi mengakui dalam skala ekonomi memang tidak mungkin tidak menggunakan alat berat untuk menambang, tetapi harus menambang yang benar.�Tidak hanya mengambil tapi juga memperbaiki,�ujarnya.(

 

sumber: