DAYA TARIK INVESTASI PERTAMBANGAN

 

Penanaman Modal Asing

Daya tarik investasi pertambangan bagi investasi asing yang kita miliki terutama terletak pada perspektif geologi, yang disertai dengan kebijaksanaan pertambangan modern melalui penerapan system Kontrak Karya (KK) dan kestabilan politik yang berlangsung selama 30 tahun terakhir ini.

Daya tarik utama  system KK adalah adanya dua prinsip yang mendasarinya tanpa memandang Generasi KK, yang memberikan jaminan kepastian hokum dan keamanan bagi kontraktor asing dalam menanamkan modalnya, yaitu :

1.      Hak meneruskan kegiatan (conjunctive title), yaitu jaminan mendapatkan hak untuk melakukan penambangan apabila menemukan cadangan yang ekonomis.

2.       Perlindungan terhadap kontrak yang sedang berjalan dari perubahan-perubahan persyaratan dan peraturan di masa datang (lex spesialis)

Dengan demikian pemegang KK dilindungi dari perubahan-perubahan di masa datang mengenai peraturan dan kebijakan baru yang dapat melahirkan kontrak generasi baru dengan persyaratan dan peraturan yang lebih ketat/berat.

Daya tarik dari aspek geologi masih tetap merupakan unsur utama, sementara masalah kestabilan politik mdan konsistensi dalam penerapan system KK saat ini banyak dipertanyakan oleh kalangan masyarakat internasional.

Upaya meningkatkan atau sekurang-kurangnya mempertahankan daya tarik ini penting mengingat terbatasnya dana investasi, utamanya untuk eksplorasi, yang tersedia/dianggarkan oleh kalangan pertambangan internasional.    Tahun 2001, berdasarkan kajian Fraser Institute, peringkat investasi Indonesia adalah ke 40 dari 45 negara.

Karena masalah politik berada di luar kendali kita, upaya untuk meningkatkan daya saing ditekankan pada menjaga konsistensi dalam penerapan KK (menghindari kebijaksanaan berdasarkan pendekatan kekuasaan) dan meningkatkan pelayanan oleh seluruh intansi terkait.

Secara teknis peningkatan pelayanan antara lain melalui perbaikan system administrasi, termasuk pembentukan UPIPWP (Unit Pelayanan Informasi dan Pencadangan Wilayah Pertambangan) dan UAP (Unit Administrasi Pertambangan), serta penyediaan informasi geologi dan informasi teknis lainnya. System on-line yang sedang dikembangkan untuk penanganan berbagai system pengawasan dan perizinan akan sangat meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi DJPU.

Penanaman Modal Dalam Negeri
 

Meskipun harus kita akui bahwa kemampuan modal dalam negeri, khususnya untuk investasi berisiko tinggi, dan kemampuan teknologi masih terbatas, upaya-upaya perlu ditingkatkan untuk meningkatkan peranserta pengusaha dalam negeri di bidang pertambangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pengusaha nasional dapat melakukan kegiatan pertambangan dengan perizinan KP, KK batubara, SIPD dan SIPR. Di samping itu mereka juga dapat bermitra dengan pemodal asing melalui perjanjian KK.

Upaya Pemerintah untuk mendorong kegiatan pengusaha kecil/menengah dilakukan melalui bimbingan terhadap para pemegang KP, khususnya badan usaha koperasi dan KUD. SIPR diberikan kepada para penambang tradisional di wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang perizinannya di bawah wewenang PEMDA.


 

sumber: