Dasar Karya Perbaiki Jalan Desa Jati

Dasar Karya Perbaiki Jalan Desa Jati

Banjarmasinpost, 20 Mei 2005

 

Martapura, BPost
Positif sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab, atas kerusakan jalan di RT 03 Kampung Sungai Jati Kecamatan Mataraman, CV Dasar Karya sejak Selasa (17/5) merehabilitasi jalan yang terputus, akibat aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan sisi jalan.

Wakapolres Banjar Kompol Hadi Purnomo kepada BPost, Kamis (19/5) mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengusutan, ditemukan bahwa kerusakan jalan desa tersebut akibat aktifitas penambangan yang dilakukan oleh pihak CV Dasar Karya.

"Sejak dua hari lalu, CV Dasar Karya telah berupaya merehabilitasi jalan yang terputus itu. Jalan itu sangat penting bagi petani karet di desa itu dalam melaksanakan aktivitas usaha karetnya. Hal yang mendesak untuk segera dilaksanakan oleh CV Dasar Karya adalah memperbaiki jalan yang putus itu," terang Hadi.

Ketika disinggung upaya reklamasi, Hadi mengatakan bahwa hal itu akan dibicarakan lagi oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini DPRD Banjar. "Kalau upaya reklamasi, akan dibicarakan lagi di dewan, karena hal itu menyangkut kebijakan Pemkab Banjar dan DPRD Banjar. Namun, sesuai UU Pertambangan, lokasi tambang yang selesai ditambang, harus direklamasi," paparnya.

Disinggung apakah benar isu bahwa antara PT Kadya Caraka Mulia (KCM), sebagai pemilik lokasi dengan CV Dasar Karya sebagai penyerobot lahan sudah terjadi perdamaian, Hadi mengaku bahwa penyelidikan belum sampai ke sana.

Sementara Kadistam Banjar Ali Mazani mengakui, CV Dasar Karya mulai mengadakan rehabilitasi jalan desa tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai penyerobotan lahan tanpa ijin milik PT Kadya Caraka Mulia (KCM) akan diberi sanksi, Ali mengaku kurang mengetahuinya.

sumber: