Dari Rakor Penanganan Angkutan Batu Bara: Kimpraswil Lamban
ÂÂ
Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Pemprop Kalsel dinilai lamban menangani perbaikan jalan rusak akibat lalu lintas angkutan batu bara di daerah Tapin. Meski kesepakatan menyusul pemblokiran warga sudah 10 hari berlalu, namun dinas tersebut terkesan tetap adem ayem.
Kapolda Kalsel, Brigjen Drs Sudibyo MSc, saat rapat koordinasi (Rakor) teknis penanganan angkutan batu bara, di Gubernuran, Senin (17/1) menyatakan, untuk penanganan jangka pendek perlu secepatnya diturunkan alat-alat untuk perbaikan. Jika jalan tidak segera pulih, implikasi negatifnya akan sangat luas, baik menyangkut kepentingan warga, pengusaha maupun perekonomian daerah.
"Dengan mencegat truk-truk itu warga memang lega. Tapi tidak menyelesaikan masalah. Berapa kerugian pengusaha dan daerah jika sampai kontrak dengan perusahaan asing mandeg? Belum lagi, soal kepercayaan negara asing terhadap kita," katanya.
Dikatakannya, pertambangan merupakan potensi utama bagi Kalsel saat ini. Untuk itu kebijakan yang diambil jangan sampai mematikan potensi. Yang terpenting adalah pengaturan yang tepat sehingga memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Untuk menangani masalah itu perlu dikaji secara komprehensif. Ia mengusulkan agar segera dibentuk sebuah tim untuk duduk semeja guna merumuskan konsep terbaik.
KP dibatasi
Dalam acara Rakor itu, peserta tampak antusias mengeluarkan pendapatnya. Hadir dalam acara yang dipimpin Gubernur Sjachriel Darham itu; Kapolda Kalsel Brigjen Sudibyo MSc, Danrem 101/Ant Kol Joenianto Haroen, Danlanal Banjarmasin Kol Adi Suyoso, pejabat teras Pemprop, para bupati, Kapolres dan lain-lain.
Untuk menangani persoalan angkutan batu bara, banyak komentar dan rekomendasi muncul. Bupati Tapin Idis Nurdin Halidi-- misalnya menyatakan, untuk jangka panjang diusulkan pemerintah propinsi melakukan perbaikan seluruh jalan nasional dan mempercepat pembangunan jalan khusus tambang maupun pelabuhan khusus (pelsus) batu bara II.
Ia juga mengusulkan beban angkutan di jalan nasional maksimal dibatasi 8 ton. Hal itu mengingat banyaknya jalan rusak di wilayahnya. Menurut data, jalan rusak berat meliputi sepanjang 20 kilometer.
Sementara itu, ide lain meliputi perlu dilakukan pembatasan penerbitan