Dana akuisisi saham KPC belum ada
     ÂÂ
JAKARTA (Bisnis): Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam waktu dekat akan meminta pengunduran jadwal pembayaran 18,6% saham PT Kaltim Prima Coal kepada PT Bumi Resources Tbk mengingat sampai saat ini dana untuk mengakuisisi belum tersedia.
Untuk itu, kata Bupati Kutai Timur Mahyudin, pemkab akan meminta kepada PT Bumi Resources Tbk untuk mengamandemen SPA (sales and purchasing agreement).
"Di dalam klausul SPA akan kami mintakan klausul perpanjangan waktu pembayaran jika kami terlambat membayar. Permintaan perpanjangan ini sangat terbuka mengingat perjanjian dilakukan secara business to business," tuturnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Menurut dia, pada dasarnya pemkab masih mempunyai waktu sampai akhir Juni 2004 untuk melunasi pembayaran 18,6% saham PT KPC senilai US$104,2 juta. Namun demikian, katanya, pemkab menemui kendala dengan adanya peraturan baru dari Menteri Keuangan.
Dia menjelaskan dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan meminjam dana dari lembaga keuangan internasional. Hal ini, katanya, mengakibatkan Pemkab Kutai Timur harus mencari pendanaan melalui perusahaan daerah.
Mahyudin mengatakan akibat terbentur peraturan dari Menteri Keuangan itu, maka Pemkab Kutai Timur harus melakukan renegosiasi atas seluruh pinjaman yang didapat.
"Sebelumnya kami sudah mendapatkan komitmen dari lembaga keuangan dalam dan luar negeri, namun demikian mereka meminta agar dilakukan renegosiasi jika yang meminjam adalah Perusda Kutim dan bukan Pemkab Kutai Timur," ujarnya.
Menurut dia, komitmen dari Bank Bukopin untuk memberikan pinjaman pembelian PT KPC, dan juga dari International Forex Financing Group Ltd (AS) direnegosiasikan kembali.
Mahyudin mengemukakan sebelumnya lembaga keuangan dari Amerika tersebut berkomitmen untuk memberikan pinjaman sebesar US$25 juta untuk pembelian 18,6% saham PT KPC.
"International Forex Financing Group Ltd akan memberikan pinjaman dengan bunga 8% dengan jangka waktu pengembalian 15 tahun," ujarnya.
Bupati menjelaskan dalam waktu dekat perusahaan daerah Perusahaan daerah Pertambangan dan Energi Kutai Timur akan menjadi holding.
Dengan demikian, katanya, perusda nantinya yang akan melakukan roadshow dan melakukan negosiasi atas pinjaman yang dibutuhkan untuk membeli 18,6% saham PT KPC.
Akhir Juni
Sebelumnya, Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Mahyudin Lubis menuturkan Pemkab Kutim harus segera melunasi pembelian 18,6% saham PT KPC paling lambat akhir Juni 2004.
"Surat dari BKPM tentang rencana pembelian saham sudah keluar. Jadi semua sudah dianggap sah, tinggal menunggu pembayarannya. Mudah-mudahan sebelum batas akhir pembayaran, Pemkab Kutim sudah menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.
Ketika dikonfirmasikan jika sampai batas waktu Juni 2004, Pemkab Kutai Timur tidak melaksanakan pembayaran US$104,2 juta untuk 18,6% saham PT KPC, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring mengatakan akan diselesaikan melalui prinsip business to business.
"Jika pemkab [Kutim] tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran, maka akan diselesaikan sesuai dengan SPA [sales and purchase agreement] antara Pemkab Kutim dan PT Bumi Resources Tbk selaku pemilik saham PT KPC," katanya. (dle)
ÂÂ
sumber: